Ombudsman: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Selesaikan Masalah

Jumat, 13 September 2019 07:28 WIB

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman menilai rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan hanya akan menyelesaikan masalah secara parsial. Selain memikirkan solusi defisit, pemerintah juga harus menyelesaikan isu lain yaitu pemenuhan jaminan kesehatan nasional bagi masyarakat.

Anggota Ombudsman, Dadan Suparjo Suharmawijaya, mengatakan kenaikan iuran bisa membebani masyarakat. Ceritanya akan berbeda jika iuran ditingkatkan secara bertahap. "Dari dulu sudah ada laporan Dewan Jaminan Sosial Nasional mengenai potensi defisit tapi iuran tidak kunjung disesuaikan," katanya, Kamis 12 September 2019.

Dadan mengatakan defisit BPJS Kesehatan salah satunya dipicu ketidakmampuan peserta untuk membayar iuran. Melihat kondisi itu, dia menilai seharusnya negara mengucurkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai tanggung jawab menjamin kesehatan masyarakat.

Jaminan itu diberikan hingga penyelenggaraan pelayanan kesehatan sudah membaik dan kesadaran masyarakat atas kesehatan diri juga meningkat. Dengan begitu masyarakat akan secara sukarela meningkatkan iuran jaminan kesehatan mereka.

Dia tak menampik masalah defisit BPJS Kesehatan sudah sangat serius lantaran setiap tahun meningkat. Tunggakan pembayaran ke penyelenggara kesehatan pun masih belum selesai. Namun solusinya, menurut dia, bukan dibebankan kepada masyarakat. "Kami memaklumi kalau tetap ada kenaikan iuran untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) karena dibiayai pemerintah, tapi untuk non-PBI sebaiknya dilakukan bertahap," ujarnya.

Advertising
Advertising

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Suminto mengatakan kucuran dana dari pemerintah selama ini sudah mengalir deras namun defisit tak kunjung berkurang. "Faktanya, besaran iuran yang berlaku selama ini underprice sehingga pada tahap ini kita memahami bahwa tidak dapat dihindari untuk menaikkan iuran," ujarnya.

Suminto mengatakan pemerintah mengeluarkan dana untuk membantu BPJS Kesehatan melalui pembiayaan PBI sebesar Rp 25,5 triliun pada 2018 dan tahun ini sekitar Rp 26,7 triliun. Pemerintah juga membiayai jaminan kesehatan Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri sebesar 5 persen dari upah mereka tahun ini sekitar Rp 5,8 triliun. Sementara itu pemerintah daerah mengucurkan sekitar Rp 22 triliun dari APBD untuk membiayai peserta BPJS Kesehatan di daerah, termasuk ASN daerah.

<!--more-->

Selain pembiayaan reguler, pemerintah juga menyuntikkan dana khusus untuk mengurangi defisit BPJS Kesehatan tiap tahun. Namun defisit masih terjadi. Pada 2018 misalnya, ada sisa defisit Rp 10,2 triliun.

Pemerintah pun berencana menaikkan iuran seluruh peserta BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat pada 2020 hingga 2021. Khusus untuk PBI, pemerintah mengusulkan kenaikan iuran mulai Agustus 2019. Suminto menyatakan pemerintah tengah menunggu Peraturan Presiden untuk melaksanakan kebijakan tersebut.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasiona Angger P. Yuwono mengatakan kenaikan iuran peserta jaminan kesehatan ini bisa menyelesaikan defisit. Pasalnya dengan iuran saat ini BPJS Kesehatan diproyeksi mengalami defisit sebesar Rp 33 triliun di akhir 2019 dan meningkat menjadi Rp 44,7 triliun di 2020 hingga Rp 55,9 triliun di akhir 2021. "Dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bisa surplus sekitar Rp 4 triliun di akhir 2021 berdasarkan simulasi kami," katanya.

Angger mengatakan defisit ini dipicu pembiayaan iuran peserta mandiri yang mandek. Pada 2018, rata-rata iuran peserta mandiri yang totalnya mencapai 32 juta orang sebesar Rp 8,9 triliun. Sementara biaya klaim layanan kesehatan peserta mandiri pada periode tersebut Rp 27,9 triliun.

Aktuaris BPJS Kesehatan Ocke Kurniadi mengatakan kolektabilitas pembayaran iuran peserta mandiri rendah diduga karena ada kesalahan kelas. "Misalnya, mampunya kelas 3 tapi terdaftar di kelas 1," katanya. Pasalnya peserta mandiri khususnya pekerja informal yang pendapatannya mingguan, harian, bahkan tiga bulanan.

Pihaknya bersama Kementerian Kesehatan saat ini sedang membenahi daftar peserta mandiri sehingga bisa ditempatkan sesuai kemampuan bayar peserta. Kenaikan iuran ini juga bisa menjadi dasar penyesuaian kelas peserta sesuai kemampuan bayar.

Berita terkait

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

3 hari lalu

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..

Baca Selengkapnya

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

3 hari lalu

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.

Baca Selengkapnya

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

3 hari lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

3 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

4 hari lalu

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengusulkan agar seleksi CASN ditunda hingga setelah Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

6 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

6 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

6 hari lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

15 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

22 hari lalu

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.

Baca Selengkapnya