Menteri Hanif Terbitkan Aturan Soal TKA, Apa Isinya?

Reporter

Bisnis.com

Rabu, 11 September 2019 16:29 WIB

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dalam Seminar Pra Munas XIII KAGAMA di Balikpapan, Sabtu 7 September 2019. (istimewa)

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri membantah anggapan bahwa pemerintah memperluas kesempatan kerja bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) melalui penerbitan Keputusan Menteri Ketengakerjaan No. 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh TKA.

Terbitnya Keputusan Menteri Ketengakerjaan (Kepmenaker) No. 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

"Jadi kepmen itu penyederhanaan dari 19 kepmen. Kedua, itu merupakan tindaklanjut dari permenaker (peraturan menteri tenaga kerja) yang menindaklanjuti perpres tenaga kerja asing. Kan ada Perpres TKA, lalu ada permenakernya, lalu ada kepmen mengenai jabatan," kata Hanif di Istana Negara, Rabu, 11 September 2019.

Dia mengungkapkan keputusan menteri tersebut menyederhanakan prosedur izin penggunaan TKA yang selama ini panjang, rumit dan mahal. Jadi, kepmen ini memuat jenis-jenis pekerjaan yang sebelumnya harus membutuhkan rekomendasi kementerian teknis.

"Dulu misalnya kalau orang mengajukan izin dia harus dapat rekomendasi kementerian teknis. Nah rekomendasi di kementerian teknis ini tidak ada standarnya," ujarnya.

Advertising
Advertising

Soal kekhawatiran masyarakat atas banyaknya TKA yang masuk ke Indonesia akibat regulasi ini, Hanif mengemukakan kekhawatiran itu tidaklah berdasar karena syarat dan pengajuannya masih ketat.

"Kalian lihat datanya saja. Kan datanya sampai sekarang kan enggak. Masih di kisaran 100.000-an (jumlah TKA) itu. Yang itu kalau dibandingkan dengan negara-negara lain, TKA di negara-negara lain jauh lebih kecil," tekannya.

Selain itu, Hanif meyakinkan pemerintah sudah melakukan sistem pengawasan TKA sesuai dengan undang-undang, perpres, dan permenaker.

Dia merinci, pengawasan dilakukan dengan sejumlah metode yakni secara periodik, accidental atau berdasarkan laporan, dan terpadu bersama kementerian/lembaga lainnya.

"Jadi tidak ada yang perlu terlalu dikhawatirkan. Jadi saya ingin katakan kepada masyarakat bahwa masalah TKA ini masih amat terkendali," tambahnya.

Keputusan Menteri itu memuat jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh TKA yang dibagi ke dalam 18 kategori, mulai dari konstruksi, real estate, pendidikan, industri pengolahan; kesenian, hiburan, dan rekreasi; aktivitas keuangan dan asuransi, informasi dan telekomunikasi, hingga aktivitas jasa lainnya, dan aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis.

Namun hampir semua kategori terdapat penambahan jumlah posisi jabatan yang bisa diisi oleh TKA dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Berita terkait

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

10 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

TPN Ganjar - Mahfud Sebut Hilirisasi Dimanfaatkan Tenaga Kerja Asing

3 Februari 2024

TPN Ganjar - Mahfud Sebut Hilirisasi Dimanfaatkan Tenaga Kerja Asing

Dewan Pakar TPN Ganjar - Mahfud, Sonny Keraf, mengkritik bahwa manfaat hilirisasi lebih dirasakan tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Luhut Bantah Tudingan Cak Imin: Tenaga Kerja Asing di Industri Hilirisasi Hanya 10-15 Persen

25 Januari 2024

Luhut Bantah Tudingan Cak Imin: Tenaga Kerja Asing di Industri Hilirisasi Hanya 10-15 Persen

Menteri Luhut Binsar Pandjaitan membantah tudingan Cawapres nomoro urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin soal dominasi tenaga kerja asing (TKA) di industri hilirisasi

Baca Selengkapnya

7 Fakta Smelter Nikel di Indonesia

3 Januari 2024

7 Fakta Smelter Nikel di Indonesia

Pada 24 Desember 2023, smelter nikel milik PT ITSS meledak dan menewaskan 13 orang. Berikut fakta-fakta smelter nikel di Indonesia.

Baca Selengkapnya

PT IMIP Sebut Jenazah Korban Ledakan Tungku Smelter Sudah Diantar ke Rumah Keluarga

25 Desember 2023

PT IMIP Sebut Jenazah Korban Ledakan Tungku Smelter Sudah Diantar ke Rumah Keluarga

PT IMIP menyatakan jenazah korban ledakan tungku smelter di salah satu tenantnya PT ITSS telah diantarkan ke rumah keluarga korban.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Janji Batasi Tenaga Kerja Asing: Akan Bentuk Satgas Pengawasan

7 Desember 2023

Prabowo-Gibran Janji Batasi Tenaga Kerja Asing: Akan Bentuk Satgas Pengawasan

Pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berjanji akan batasi tenaga kerja asing. Bentuk Satgas pengawasan.

Baca Selengkapnya

Inilah Perbedaan Aturan TKA di UU Ketenagakerjaan dan Omnibus Law

19 September 2023

Inilah Perbedaan Aturan TKA di UU Ketenagakerjaan dan Omnibus Law

Keberadaan TKA di Indonesia diatur dalam UU Ketenagakerjaan sebelum akhirnya diubah menjadi UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Bedanya?

Baca Selengkapnya

Begini Aturan Tenaga Kerja Asing atau TKA di Indonesia dalam UU Ketenagakerjaan

19 September 2023

Begini Aturan Tenaga Kerja Asing atau TKA di Indonesia dalam UU Ketenagakerjaan

Aturan adanya Tenaga Kerja Asing disingkat TKA di Indonesia telah tercantum dalam UU No. Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo Blak-blakan ke Mahasiswa UI Saat Ditanya TKA Cina: Kamu Bisa Gantikan Nggak?

19 September 2023

Ganjar Pranowo Blak-blakan ke Mahasiswa UI Saat Ditanya TKA Cina: Kamu Bisa Gantikan Nggak?

Ganjar Pranowo memberikan respon saat isi kuliah di UI mengenai TKA Cina di Jawa Tengah dari protes warga setempat. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Anies-Muhaimin Deklarasi di Hotel Majapahit Surabaya Siang Ini, PKB Optimistis Didukung Warga NU

2 September 2023

Anies-Muhaimin Deklarasi di Hotel Majapahit Surabaya Siang Ini, PKB Optimistis Didukung Warga NU

Waketum PKB Hanif Dhakiri yakin akar rumput PKB dan pesantren NU mendukung duet Anies-Cak Imin.

Baca Selengkapnya