Penetapan Anggota BPK Terancam Molor, Pengamat: Berpotensi Ilegal

Jumat, 6 September 2019 13:54 WIB

Calon anggota BPK Jimmy M Rifai Gani memberikan jawaban saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 September 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai proses penetapan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK periode 2019-2024 berpotensi menjadi ilegal. Sebab, waktu penetapan calon anggota BPK diperkirakan akan molor dari jadwal sehingga dimungkinkan melanggar undang-undang.

“Mestinya DPR sudah memutuskan calon anggota BPK pada 16 September nanti. Kalau telat, ini benar-benar ilegal. Enggak wajar dilantik karena menabrak undang-undang,” ujar Ucok saat dihubungi Tempo pada Kamis, 5 September 2019.

Mengacu Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, anggota BPK periode baru ditetapkan selambat-lambatnya sebulan sebelum periode lama berakhir. Adapun periode anggota BPK periode 2014-2019 akan berakhir pada 16 Oktober nanti. Itu berarti, sebulan sebelumnya, DPR telah memutuskan nama anggota BPK dalam rapat paripurna untuk selanjutnya diserahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Keterlambatan dimungkinkan terjadi karena saat ini DPR belum merampungkan proses seleksi. DPR masih menunggu hasil pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah atau DPD terhadap nama-nama kandidat. Berdasarkan beleid, DPD memiliki wewenang memberi pertimbangan dalam proses pemilihan calon anggota BPK.

Ucok mengatakan, telatnya penetapan calon anggota BPK merupakan imbas dari banyaknya intervensi kelompok demi kepentingan politik. “Mestinya (Dewan) bisa mengantisipasi keterlambatan ini,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Koordinator Penilaian Makalah Calon Anggota BPK yang juga anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno, berdalih pihaknya tak akan menabrak undang-undang meski penetapan calon anggota BPK molor. “Dalam undang-undang disebut paling telat sebulan (sebelum masa periode BPK lama kelar). Tapi sebulan kan tidak dalam kurung 30 hari. Dari 31 Desember ke 1 Januari juga dihitung sebulan,” kata Hendrawan saat ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Adapun Wakil Ketua Komite IV DPD, Ayi Hambali, mengatakan pihaknya sampai sekarang belum melakukan proses pemberian pertimbangan nama-nama kandidat anggota BPK. Sebab, DPD belum menerima berkas lengkap calon anggota BPK dari pimpinan DPR. Adapun yang diterima DPD hanya daftar nama-nama.

Sebelumnya, proses pemilihan calon anggota BPK sempat alot. Pada awal Juli lalu, Komisi XI telah mengumumkan ada 32 dari 62 nama calon anggota BPK yang lolos passing grade. Ke-32 nama ini kemudian diserahkan kepada pimpinan DPR untuk dibahas dalam rapat pimpinan bersama para pemimpin fraksi.

Hasil rapat itu memutuskan pimpinan DPR memiliki kewajiban menyetor nama-nama calon anggota BPK yang telah diseleksi di Komisi XI ke Dewan Perwakilan Daerah atau DPD. Namun, karena lima pemipin fraksi keberatan dengan nama-nama dalam daftar 32 calon itu, pimpinan DPR lalu menyerahkan draf ke PD dalam dua versi. Perkara itu justru menjadi masalah baru karena menghambat proses seleksi.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Presidential Club Bentukan Prabowo Bisa Buka Peluang Jokowi Cawe-cawe di Pemerintahan Mendatang?

6 jam lalu

Presidential Club Bentukan Prabowo Bisa Buka Peluang Jokowi Cawe-cawe di Pemerintahan Mendatang?

Adapun rencana membentuk Presidential Club diungkap oleh juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

7 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pemilik Sepatu Bata hingga Jokowi Minta Timbal Balik Ekonomi

7 jam lalu

Terkini Bisnis: Pemilik Sepatu Bata hingga Jokowi Minta Timbal Balik Ekonomi

Siapa pemilik merek sepatu Bata yang pabriknya tutup di Purwakarta?

Baca Selengkapnya

Habiburokhman Sebut Ide Prabowo Bikin Presidential Club Sudah Sejak 2014

7 jam lalu

Habiburokhman Sebut Ide Prabowo Bikin Presidential Club Sudah Sejak 2014

Prabowo disebut memiliki keinginan untuk secara rutin bertemu dengan para presiden sebelum dia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Dua Catatan di Rapat Evaluasi Mudik Lebaran 2024

7 jam lalu

Jokowi Beri Dua Catatan di Rapat Evaluasi Mudik Lebaran 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan 242 juta masyarakat melakukan perjalanan mudik lebaran tahun ini.

Baca Selengkapnya

Dahnil Anzar Yakin Prabowo Bisa Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

8 jam lalu

Dahnil Anzar Yakin Prabowo Bisa Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

Dahnil menilai Prabowo punya kemampuan untuk menghubungkan mereka.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

8 jam lalu

Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

Wacana presidential club yang sebelumnya disampaikan Juru Bicara Prabowo mendapat respond dari Jokowi dan Gibran.

Baca Selengkapnya

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

9 jam lalu

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

Jokowi menyebut pemerintah baru mampu mencetak 2.700 dokter spesialis per tahun. Sementara pemerintah membutuhkan 29 ribu dokter spesialis.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Harus Ada Timbal Balik Ekonomi dari Program Pemerintah

11 jam lalu

Jokowi: Harus Ada Timbal Balik Ekonomi dari Program Pemerintah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berharap Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 sesuai dengan program pembangunan yang telah direncanakan

Baca Selengkapnya

Jokowi Curhat Alat Kesehatan di Daerah Tersedia, tapi Minim Dokter Spesialis

12 jam lalu

Jokowi Curhat Alat Kesehatan di Daerah Tersedia, tapi Minim Dokter Spesialis

Presiden Jokowi menyayangkan daerah kepulauan maupun daerah terpencil dia tak menemukan tenaga dokter spesialis.

Baca Selengkapnya