OJK Belum Terima Pengajuan untuk Uji Kelayakan dan Kepatutan BUMN

Kamis, 5 September 2019 07:15 WIB

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi (tengah) bersama Ketua Dewan Komisioner Wimboh Santoso (ketiga dari kanan), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana (kedua kiri), dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen (kedua kanan) menyerahkan bantuan sarana MCK kepada korban gempa di Desa Lolu, Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis, 18 Oktober 2018. ANTARA FOTO/Basri Marzuki

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK belum bisa mengelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap sejumlah direksi BUMN usai mengelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). OJK belum bisa lakukan uji layak dan patut karena belum ada pengajuan dari pihak terkait.

"Belum diajukan sampai sekarang, kalau mereka sudah ajukan langsung kita proses. Berapa lamanya, tergantung mereka kapan mengajukan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana ditemui di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 4 September 2019.

Heru menjelaskan perubahan pengurus baik direksi maupun komisaris merupakan kewenangan pemilik, yakni Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Meski begitu, OJK berwenang untuk mengetahui tata kelola perusahaan, misalnya di dalam Komite Nomina dan Remunerasi.

Menurut Heru, meski sudah ditetapkan atau diusulkan dalam RUPSLB, direksi terpilih belum bisa efektif memimpin dan mengambil kebijakan strategis perusahaan. Sebab, OJK mesti mengecek kompetensi, integritas, reputasi keuangan bahkan hingga rekam jejak kasus hukum yang pernah membelit.

"Yang jelas ini tidak akan mengganggu kinerja, bisa dilihat dari harga saham perusahaan yang enggak turun, masih naik usai kemarin RUPSLB," kata Heru.

Adapun, menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, disebutkan bahwa direksi dan komisaris harus mendapat persetujuan OJK sebelum menjalankan tugas dan fungsinya. Sebab, direksi dan komisaris yang ditetapkan lewat RUPS mesti menjalani uji kelayakan dan kepatutan terlebih dahulu.

Sebelum ini, sejumlah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) secara berurutan. Selain membahas kinerja, dalam agenda tersebut juga ditetapkan pergantian direksi. Pergantian direksi tersebut berujung penolakan Suprajarto mantan Direktur Utama PT BRI (Persero) Tbk.

Suprajarto menolak hasil RUPSLB dan memilih mengundurkan diri setelah mengetahui bahwa dia diusulkan menjadi Direktur Utama PT BTN (Persero) Tbk. Ia mengatakan tak diajak musyawarah terkait keputusan tersebut.
"Hasil RUPSLB siang ini baru tahu setelah baca dari media," kata Suprajarto saat mengelar konferensi pers di Restoran Tesate, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 29 Agustus 2019.

Sementara itu, BUMN atau bank pelat merah yang telah mengelar RUPSLB tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Pada 28 Agustus 2019, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. pada 29 Agustus 2019. Kemudian ada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. pada 30 Agustus 2019, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. pada 2 September 2019. Serta ada pula Perusahaan Gas Negara pada 30 Agustus 2019.

DIAS PRASONGKO

Berita terkait

Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

1 hari lalu

Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

Menteri BUMN, Erick Thohir menyiapkan rancangan cetak biru BUMN hingga 2034 Mencakup rencana integrasi sektor pupuk dan pangan

Baca Selengkapnya

Kementerian BUMN Lakukan Perbaikan Keuangan di PT Indofarma Tbk

1 hari lalu

Kementerian BUMN Lakukan Perbaikan Keuangan di PT Indofarma Tbk

Kementerian BUMN melakukan rasionalisasi dan perbaikan terhadap keuangan PT Indofarma Tbk untuk meningkatkan kinerja perusahaan

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

2 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

Penjelasan Bulog atas harga beras yang tetap mahal saat harga gabah terpuruk.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

3 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

3 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

4 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

5 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

5 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

7 hari lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

7 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya