Kini, Urus Sertifikat Hak Tanggungan Tanah Cukup Sepekan

Rabu, 4 September 2019 23:21 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan 5.000 sertifikat tanah Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di lapangan Maulana Yudhanegara Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Senin, 18 Februari 2019, FOTO: AYU CIPTA/TEMPO.

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Negara meluncurkan layanan Hak Tanggungan berbasis elektronik (HT-el). Layanan ini dijanjikan bisa memangkas waktu pengurusan sertifikat Hak Tanggungan menjadi hanya sekitar satu pekan, dari biasanya seratus hingga 200 hari.

"Kita belum hitung total (dampaknya) tapi variabelnya itu, waktu dari 200 hari menjadi tujuh hari, kemudian dari sisi uang itu sudah pasti (lebih efisien)," ujar Direktur IT dan Operation BTN Andi Nirwoto di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu, 4 September 2019.

Layanan elektronik ini diharapkan bakal memberi kemudahan kepada masyarakat, khususnya yang hendak mengurus kredit perumahan rakyat. Dalam meningkatkan pelayanan tersebut, BPN telah menggandeng Bank BTN dan tidak menutup kemungkinan melibatkan perusahaan perbankan lainnya.

Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank BTN Oni Febrianto mengatakan dengan cepatnya penyelesaian sertifikat hak tanggungan, maka bisa mempercepat mekanisme lelang. Sehingga, Bank BTN tidak perlu membentuk cadangan kerugian penurunan nilai.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan pada tahap awal ini kementeriannya telah menunjuk 42 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sebagai proyek percontohan layanan pertanahan terintegrasi elektronik. Layanan ini direncanakan berlaku secara nasional pada tahun depan.

"Ini baru tahap awal, nanti kita lihat sambil kita perbaiki. Sehingga awal tahun depan kita perbanyak lagi," ujar Sofyan. "Tujuannya agar seluruh layanan di BPN ini akan elektronik, tapi kita juga melihat kesiapan BPN dan masyarakat."

Penerapan layanan pertanahan berbasis elektronik salah satunya adalah dengan menggunakan tanda tangan elektronik atau digital. Tanda tangan elektronik dapat digunakan untuk memberikan persetujuan atau pengesahan suatu dokumen elektronik pertanahan. Sehingga nantinya membuat kerja Kepala Kantor Pertanahan menjad lebih mudah, ringan, dan cepat.

Adapun Sekretaris Jenderal Kementerian ATR Himawan Arief Sugoto mengatakan bahwa penerapan layanan hak tanggungan elektronik itu merupakan langkah awal untuk menyiapkan kantor pertanahan berbasis e-office dan zero warkah.

Berita terkait

Menhub Dorong Penggunaan Bus Listrik: Baru 81 Unit yang Punya Sertifikat Registrasi Uji Tipe

2 hari lalu

Menhub Dorong Penggunaan Bus Listrik: Baru 81 Unit yang Punya Sertifikat Registrasi Uji Tipe

Budi Karya menyebut saat ini baru ada 81 unit bus listrik yang sudah mengantongi Sertifikat Registrasi Uji Tipe.

Baca Selengkapnya

200 Ha Lahan di Tangerang Masuk Plotting Proyek Strategis Nasional PIK 2, 100 Ha di Antaranya, Kawasan Lahan Perhutani dan KKP

3 hari lalu

200 Ha Lahan di Tangerang Masuk Plotting Proyek Strategis Nasional PIK 2, 100 Ha di Antaranya, Kawasan Lahan Perhutani dan KKP

Sekitar 200 hektar tanah di Desa Lontar Kecamatan Kemeri Kabupaten Tangerang, masuk dalam plotting lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2

Baca Selengkapnya

Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

6 hari lalu

Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

Prabowo mengatakan dirinya hanya butuh 3-4 tahun untuk menyejahterakan Indonesia. Ini janji Prabowo-Gibran saat kampanye pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

7 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Pemkot Mojokerto Rilis Implementasi Sertifikat Elektronik

18 hari lalu

Pemkot Mojokerto Rilis Implementasi Sertifikat Elektronik

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Mojokerto, resmi merilis implementasi sertifikat elektronik pada layanan pertanahan

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

21 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

21 hari lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

21 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

22 hari lalu

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

RIbuan pesan masuk ke media sosial Nirina Zubir. Mayoritas berisi dukungan dan curhatan pengikutnya yang sama-sama menjadi korban mafia tanah

Baca Selengkapnya

Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

22 hari lalu

Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

PN Jakarta Barat telah memvonis eks ART Nirina Zubir 13 tahun penjara dalam perkara mafia tanah

Baca Selengkapnya