OJK Minta Fintech Kenali Nasabah untuk Cegah Pencucian Uang

Reporter

Caesar Akbar

Rabu, 4 September 2019 14:12 WIB

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute, Sukarela Batunanggar menyebut perusahaan teknologi finansial atau fintech mesti mengetahui seluk beluk nasabahnya untuk mengurangi risiko disalahgunakan oleh praktik pencucian uang.

"Fintechnya juga harus memenuhi know your customer untuk anti money laundering dan anti terorisme," kata Sukarela di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 4 September 2019.

Ihwal tersebut, ujar Sukarela, sudah termaktub di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan alias POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Pinjam Meminjam uang Berbasis Teknologi Informasi dan POJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

Sukarela berujar secara standar perusahaan fintech memang harus mengenali nasabah. Mulai dari nasabahnya siapa, dananya dari mana, dan peruntukannya untuk apa semua harus jelas. "Kalau mencurigakan maka harus dilaporkan ke PPATK."

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengingatkan bahwa pemerintah dan otoritas perlu mengantisipasi adanya sejumlah tantangan yang muncul dari pengembangan teknologi finansial alias fintech di Indonesia. Namun, berbarengan dengan itu ia menyebut ruang inovasi mesti tetap ada.

Salah satu tantangan yang perlu diperhatikan salah satunya adalah kemungkinan fintech digunakan untuk praktik-praktik keuangan ilegal. "Perkembangan fintech rentan risiko pencucian uang," ujar Darmin.

Di samping itu, tantangan yang juga dihadapi dalam perkembangan industri fintech ini adalah bagaimana regulator dan otoritas bisa mengantisipasi fenomena winner takes all, alias pemain industri yang unggul akan mengambil semua peluang yang ada di pasar, sementara sisanya gugur. Fenomena ini disebut pernah tejadi pada industri dagang online alias e-commerce.

Selain dua tantangan itu, Darmin menyebut adanya risiko penyalahgunaan data pribadi para pengguna layanan fintech. Karena itu regulator juga mesti menyiapkan langkah mitigasi agar potensi persoalan tersebut bisa dicegah di kemudian hari.

"Karena itu, untuk mendorong tumbuhnya fintech di Indonesia, pemerintah dan otoritas perlu menyeimbangkan antara mitigasi risiko dan membuka ruang inovasi, di samping perlunya pemahaman mengenai lanskap ekosistem, dan dinamika industri," ujar Darmin.

CAESAR AKBAR

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

4 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

4 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

4 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

6 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

6 hari lalu

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

6 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya