DPR dan Pemerintah Diminta Tunda Pengesahan RUU Pertanahan

Rabu, 4 September 2019 07:24 WIB

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) dan BBWS Citarum mengbut pembangunan terowongan kembar Curug Jompong di Desa Lagadar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kalangan masyarakat mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menunda rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Pertanahan pada bulan ini. Susunan aturan yang dirancang dinilai belum menjawab masalah agraria. "Jika disahkan justru berpotensi menambah konflik," kata Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika, di Jakarta, Selasa 3 September 2019.

Dewi mengatakan, RUU Pertanahan seharusnya memberi solusi bagi krisis agraria saat ini seperti ketimpangan kepemilikan lahan, konflik agraria, hingga kerusakan ekologis yang kian meluas. Namun merujuk pada naskah RUU yang dibuat hingga pada 1 September lalu, dia tak menemukan jawaban atas masalah yang ada.

Salah satunya nampak dari kebijakan terkait Hak Guna Usaha (HGU). Dewi mengatakan pemodal skala besar mendapatkan prioritas penguasaan lahan lantaran boleh menguasai HGU hingga maksimal 90 tahun. Perusahaan dapat mengajukan HGU selama 35 tahun lalu diperpanjang 35 tahun dan diberi hak perpanjangan kembali selama 20 tahun. Dalam aturan yang berlaku saat ini, HGU diberikan selama 35 tahun dan hanya dapat diperpanjang paling lama 25 tahun.

Selain itu, Dewi mencatat RUU ini memberikan pemutihan bagi pelanggaran penguasaan tanah yang melebihi HGU serta penguasaan atas tanah tanpa HGU. "Bukannya menarik HGU atau menindak pelanggaran, pemerintah justru memberi impunitas atau pemutihan dengan pajak progresif," katanya.

Dewi menyatakan kebijakan tersebut berpotensi memperbesar ketimpangan kepemilikan lahan. Saat ini rasio penguasaan tanah berada di sekitar angka 0,58. Artinya, satu persen penduduk menguasai 58 persen sumber daya agraria, tanah, dan ruang.

Advertising
Advertising

Ketimpangan penguasaan lahan, menurut Dewi, merupakan salah satu pemicu konflik agraria. KPA mencatat luas lahan konflik agraria mencapai 807 ribu hektare pada 2018. Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria mencatat mendapat laporan konflik agraria sebanyak 666 kasus dengan luas lahan konflik mencapai 1,45 juta hektare sejak dibentuk pada 2017 hingga Juni 2019 lalu.

Guru Besar Institut Pertanian Bogor, Hariadi Kartodihardjo, juga menyatakan pengesahan RUU Pertanahan perlu ditunda. Salah satu yang dia soroti terkait ketentuan luas penguasaan lahan yang dibatasi berdasarkan skala ekonomi. "Siapa nanti yang bisa menentukan skala ekonomi? Jika terlalu fleksibel, aturan ini bisa dimanupulasi," ujarnya.

Penasehat Majelis Hukum PP Muhammadiyah, Muchtar Luthfi, mengatakan pemerintah seperti hendak menghidupkan kembali konsep domein verklaring yang digagas pemerintah Belanda untuk merampas tanah masyarakat. "Tanah yang tak bisa dibuktikan kepemilikannya akan otomatis menjadi milik negara," ujarnya. Kebijakan ini akan merugikan masyarakat adat yang hingga saat ini kesulitan mendapat pengakuan dari negara.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria, menyatakan DPR akan mengakomodir kritik terhadap RUU Pertanahan sebelum mengesahkannya. Rencananya masukan dan saran akan kembali dibahas dalam rapat panitia kerja. Selain itu, DPR juga masih menunggu pemerintah satu suara mengenai bank tanah.

Jika tak ada halangan, naskah akan dibahas di rapat paripurna pada 24 September nanti. "Pemerintah ada keinginan untuk mengesahkan RUU di periode DPR yang sekarang, tapi nanti kami lihat hasil rapat," katanya.

Pemerintah menyatakan pengesahan RUU Pertanahan kemungkinan akan tetap dilakukan pada September ini. Pasalnya pembahasan aturan sudah hampir rampung dan sejumlah kementerian yang terlibat telah sepakat mengenai isi beleid. Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil sebelumnya menargetkan pengesahan akan dilakukan pada akhir September mendatang. "Sejauh ini kami masih sesuai jadwal," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian ATR, Horison Mocodompis.

Berita terkait

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

5 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

5 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

5 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

6 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya