Fadli Zon: Pindah Ibu Kota, 5 Undang-Undang Harus Direvisi

Reporter

Eko Wahyudi

Rabu, 4 September 2019 06:04 WIB

Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Fadli Zon berfoto bersama pendukung seusai Salat Jumat di Masjid Al Azhar, Jakarta Selatan, Jumat, 19 April 2019. Tempo/Irsyan Hasyim

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengatakan pemerintah harus merevisi lima undang-undang untuk memuluskan rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

"Kalau kita lihat di dalam keputusan pindah ibu kota ini, tentu membutuhkan proses politik yang panjang ditandai yang paling penting adalah persoalan payung hukumnya apa. Payung hukum ini cukup kompleks. Ada lima undang-undang yang harus direvisi," kata dia saat Seminar Menyoal Ibu Kota di Komplek DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa, 3 September 2019.

Kelima undang-undang yang menurut Fadli harus direvisi adalah Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Ibu Kota Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, UU Nomor 24 Tahun 2007 Penanggulangan Bencana, UU Nomor 3 Tahun 2002 Pertahanan Negara, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Karena ini banyak nantinya, lima ini terkait minimal. Kemudian terkait dengan 4 undang-undang baru yang menyangkut nama daerah yang dipilih sebagai ibu kota, penataan ibu kota negara, penataan pertanahan. Sehingga ini masalah yang kompleks ke depan," katanya.

Fadli menilai pemindahan ibu kota tak tepat dilakukan. Sebab harus merevisi undang-undang yang cukup banyak, dan itu pasti akan melalui proses politik yang panjang karena harus lewat dewan legislatif.

Ia menambahkan, untuk saat ini Jakarta sebagai ibu kota merupakan kota penting, karena memiliki banyak memori pemerintahan. "Jadi kita melihat bahwa memori kolektif sebagai bangsa, banyak ada di Jakarta. Lahirnya pancasila, lahirnya Republik Indonesia, lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tahun 1950 kemudian yang lain lain. Ini menjadi sebuah ikatan," ungkap dia.

Fadli juga tidak menginginkan rencana pemindahan ibu kota negara yang dicanangkan Presiden Jokowi bakal bernasib sama seperti mobil nasional Esemka yang tak kunjung diproduksi secara massal. "Karena Esemka itu kalau kata Rocky Gerung sebuah causa prima, jadi ini akan kurang lebih bernasib sama," ujarnya.

Dia menilai skema pendanaan sebesar Rp 466 triliun untuk megaproyek tersebut juga belum jelas perencanaannya. "Skemanya seperti apa, Skema swasta dan BUMN seperti apa. BUMN aja rugi, kok. Swasta-nya mana, nanti asing lagi," ungkap Fadli Zon.

EKO WAHYUDI

Berita terkait

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

2 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

2 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

2 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

Ibu Kota Haiti Diserang Geng Bersenjata Jelang Transisi Pemerintahan

5 hari lalu

Ibu Kota Haiti Diserang Geng Bersenjata Jelang Transisi Pemerintahan

Geng-geng bersenjata melancarkan serangan baru di beberapa bagian ibu kota Haiti, Port-au-Prince, menjelang pelantikan pemerintahan baru

Baca Selengkapnya

Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

21 hari lalu

Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

23 hari lalu

Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

Mahkamah Konstitusi Uganda hanya merubah beberapa bagian dalam undang-undang anti-LGBTQ.

Baca Selengkapnya

Jakarta Bukan Ibu Kota, Jokowi Siap Pimpin Upacara Kemerdekaan di IKN

25 hari lalu

Jakarta Bukan Ibu Kota, Jokowi Siap Pimpin Upacara Kemerdekaan di IKN

Jakarta bukan lagi ibu kota. Presiden Jokowi siap memimpin upacara kemerdekaan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Agustus nanti.

Baca Selengkapnya

Nasib Jakarta setelah Bukan Ibu Kota

25 hari lalu

Nasib Jakarta setelah Bukan Ibu Kota

Begini nasib Jakarta setelah bukan lagi menjadi ibu kota.

Baca Selengkapnya

Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

29 hari lalu

Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

PKS menganggap penyusunan dan pembahasan RUU DKJ tergesa-gesa dan belum melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna.

Baca Selengkapnya

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

31 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.

Baca Selengkapnya