Tarif Ojek Online Baru Berlaku se-Indonesia Mulai 2 September

Kamis, 29 Agustus 2019 16:28 WIB

Pengemudi ojek daring (online) melintas di Dr Sutomo, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2019. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menurunkan tarif layanan jarak dekat atau sejauh 4 Km untuk angkutan daring (online) ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Tarif ojek online yang baru resmi diberlakukan di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia pada Senin, 2 September 2019 pekan depan. Kenaikan tarif ojek online itu berlaku di 224 kota daerah operasional Grab Indonesia dan 221 kota di wilayah operasional Gojek.

Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, mengatakan kebijakan ini telah disepakati oleh dua aplikator penyedia layanan, yakni Grab Indonesia dan Gojek. "Gojek dan Grab menyepakati mulai memberlakukan tarif ojek online baru sesuai yang diatur pada pukul 00.00 WIB pada Senin pekan depan,” ujar Ahmad Yani di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Agustus 2019.

Pemberlakuan tarif ojek online yang baru ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Beleid tersebut memuat besaran tarif batas bawah dan tarif batas atas angkutan ojek online.

Pemerintah memberlakukan aturan kenaikan tarif ojek secara bertahap di tiga zona. Sebelumnya, kebijakan ini diterapkan di lima kota yang meliputi zona I dan II sebagai uji coba. Kemudian, bertambah menjadi 45 kota pada 1 Juli dan diperluas menjadi 188 kota pada 9 Agustus lalu.

Yani mengatakan, kebijakan ini berimpilkasi pada peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi dan optimalisasi layanan. Pemberlakuan kebijakan itu diklaim telah melalui proses survei dan kajian mendalam yang dilakukan pemerintah bersama lembaga survei independen.

Kementerian Perhubungan juga telah melakukan pendekatan dengan masyarakat sebelum aturan diketok. "Kami dibantu 25 BPTD (Balai Pengelola Transportasi Daerah) di seluruh Indonesia," ujar Yani.

<!--more-->

Public Policy and Goverment Relations Gojek Panji Winantey Ruky mengatakan, entitasnya bakal mematuhi regulasi yang berlaku. "Kami mendukung kenaikan tarif layanan ojek online dan akan mematuhi," tuturnya.

Adapun Head of Strategy and Planning Grab Indonesia Tirza R. Munuasamy memastikan kebijakan kenaikan tarif berdampak positif terhadap kesejahteraan pengemudi. Ia mengklaim pendapatan pengemudi rata-rata meningkat 20 persen sejak aturan diberlakukan.

Penarifan ojek ini dibedakan dalam tiga zona. Tarif batas bawah untuk zona I yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), dan Bali ditetapkan sebesar Rp 1.850. Sedangkan biaya jasa batas atas untuk zona tersebut ialah Rp 2.300.

Sementara itu, tarif batas bawah yang meliputi wilayah Jabodetabek diatur sebesar Rp 2.000 dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500. Terakhir, zona III yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, Papua, dan NTB diatur sebesar Rp 2.100 dengan tarif batas atas sebesar Rp 2.600.

Kementerian Perhubungan juga mengatur tarif biaya jasa minimal atau flagfall ojek online. Flagfall untuk zona I dipatok Rp 7-10 ribu, zona II Rp 8-10 ribu, zona III Rp 7-10. Tarif ojek online ini berlaku untuk jarak minimal 4 kilometer.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | YOHANES PASKALIS

Berita terkait

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

1 hari lalu

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

Ada beberapa cara tutup akun Gojek yang bisa dilakukan. Penutupan akun bisa dilakukan apabila Anda berencana mengganti layanan. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

3 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

9 hari lalu

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

18 hari lalu

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.

Baca Selengkapnya

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

26 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

26 hari lalu

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

28 hari lalu

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

31 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya

Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

31 hari lalu

Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

Gojek memperkenalkan sejumlah fitur untuk memastikan keamanan dan keselamatan penggunaan selama mudik Lebaran.

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

34 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya