Kemendagri: UU Pemindahan Ibu Kota Sedang Disiapkan

Sabtu, 24 Agustus 2019 20:15 WIB

Foto udara kawasan Bukit Nyuling, Tumbang Talaken Manuhing, Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Kamis, 25 Juli 2019. Pada Mei lalu, Presiden Joko Widodo telah meninjau kelaikan kawasan tersebut terkait wacana pemindahan ibu kota negara. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik memastikan pemerintah akan menyiapkan Undang-Undang (UU) Pemindahan Ibu Kota. UU ini akan disiapkan begitu kajian pemindahan ibu kota yang saat ini tengah berjalan, rampung.

“Jadi ditunggu saja,” kata Akmal dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 24 Agustus 2019.

Saat ini, kata Akmal, proses kajian pemindahan ibu kota masih terus berlangsung. Ia mencontohkan kementeriannya yang masih terus menelaah bentuk pemerintahan hingga batas wilayah dari ibu kota baru nantinya, dengan daerah sekitar.

Di saat bersamaan pemerintah juga menyiapkan revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang mengatur status Jakarta sebagai ibu kota.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil sempat mengatakan lokasi ibu kota baru adalah di Kalimantan Timur. Belakangan, Sofyan meralat ucapannya tersebut. Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun memastikan belum ada keputusan soal lokasi pasti ibu kota. Namun yang jelas, ground breaking ditargetkan bisa dilakukan pada 2021.

Kamis lalu,
anggota DPR dari fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, menilai rencana pemerintah ini melangkahi kewenangan DPR karena hingga kini belum pernah ada pembahasan dengan parlemen. Apalagi proses pemindahan ibu kota membutuhkan payung hukum UU.

“Kalau dipaksakan kami akan lawan habis-habisan. Jangan sampai pemindahan ibu kota asal-asalan. Kami merasa DPR ini dilewati. Ini satu ketidakapatuhan,” ujar anggota Komisi Investasi DPR ini dalam diskusi bertajuk “Tantangan Regulasi Pemindahan Ibu Kota” di Gedung DPR, Kamis.

Adapun pakar hukum tata negara dari Universitas Pancasila, Muhammad Rullyandi mengatakan Jokowi memang memiliki kewenangan untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan. Sebab, kata Rullyandi, pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 menyebutkan bahwa presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan.

Namun, kata Rullyandi, proses pemindahan ibu kota harus dilakukan dengan payung hukum berupa UU. Kemudian, proses ini harus dibawa ke DPR untuk dibicarakan bersama. “Jadi ada proses politiknya,” kata dia.

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

4 jam lalu

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.

Baca Selengkapnya

Akhir Politik Jokowi di PDIP

10 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

15 jam lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

17 jam lalu

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

17 jam lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

1 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

1 hari lalu

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

1 hari lalu

Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

Presiden Jokowi menerima laporan hasil lawatan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ke Vietnam beberapa hari lalu.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

1 hari lalu

Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

"Kami berteman dengan semua, semua partai kami anggap rumah ya," ujar Gibran.

Baca Selengkapnya

Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

1 hari lalu

Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

Jokowi memastikan pemerintah mendukung proses peralihan pemerintahan ke Prabowo-Gibran dapat berjalan baik dan lancar.

Baca Selengkapnya