KM Santika Nusantara Terbakar, Jasa Raharja Jamin Beri Santunan

Sabtu, 24 Agustus 2019 14:49 WIB

Sejumlah korban kapal terbakar KM Santika Nusantara beristirahat di Gapura Surya Nusantara, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Jumat 23 Agustus 2019 malam. Sekitar 64 orang penumpang KM Santika Nusantara dievakuasi ke kapal KM Dharma Ferry VII yang sedang melintas saat KM Santika Nusantara terbakar di sekitar perairan Masalembo. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Raharja (Persero) menjamin dan memberi santunan kepada penumpang korban Kapal Motor Santika Nusantara yang terbakar di Perairan Masalembu, Jawa Timur, pada Kamis malam lalu.

"Seluruh penumpang korban kapal terbakar diberi santunan, baik yang meninggal dunia maupun mengalami luka-luka," ujar Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Timur, Suhadi, Sabtu, 24 Agustus 2019.

Penumpang, kata Suhadi, terjamin perlindungan dari Jasa Raharja sebagaimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tentang Dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan PMK Nomor 15 tahun 2017.

Adapun santunan korban meninggal dunia untuk masing-masing ahli waris sebesar Rp 50 juta per orang. Sedangkan untuk luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit tempat korban dirawat dengan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.

Selain itu, Jasa Raharja juga menyediakan manfaat tambahan biaya PPPK maksimal sebesar Rp 1 juta dan ambulans dari tempat kejadian perkara ke rumah sakit sebesar maksimal Rp 500 ribu.

"Tindakan yang dilakukan petugas Jasa Raharja setelah kejadian telah koordinasi dengan pihak Syahbandar dan rumah sakit atau puskemas untuk menjamin korban luka-luka," ucap Suhadi.

Sebelumnya, KM Santika Nusantara diinformasikan terbakar di perairan Masalembu pada sekitar pukul 20.45 WIB, Kamis malam, 22 Agustus, saat sedang berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kapal penumpang jenis roll on - roll off (roro) itu, selain membawa ratusan penumpang, yang jumlahnya sampai sekarang masih belum terkonfirmasi secara pasti, juga memuat 84 unit kendaraan berbagai jenis.

Juru bicara Basarnas Surabaya Tholib Vatelehan memastikan jumlah korban yang telah dievakuasi tersebut terdata hingga pukul 11.00 WIB hari ini. "Dari 303 penumpang yang kami evakuasi, tiga orang di antaranya meninggal dunia," ujarnya.

Seluruh korban yang meninggal dunia beserta 52 penumpang selamat saat ini sudah berada di atas Kapal Negara (KN) Cundamani sedang dalam perjalanan evakuasi menuju Surabaya. "Para korban yang dievakuasi KN Cundamani diperkirakan sampai Surabaya pada sekitar pukul 16.00 WIB nanti sore," kata Tholib.

Adapun puluhan korban kapal terbakar itu tadi malam telah dievakuasi terlebih dahulu ke Surabaya menggunakan dua kapal. Rinciannya yaitu 64 orang menggunakan kapal penumpang KM Dharma Ferry VII, serta 23 orang menggunakan kapal niaga KM Spill Citra.

ANTARA

Berita terkait

Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan KM 58

22 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan KM 58

Santunan diserahkan secara simbolis kepada masing-masing ahli waris, bersamaan dengan serah terima jenazah dari pihak kepolisian.

Baca Selengkapnya

Lepas Arus Balik One Way, Dirut Jasa Raharja Minta Pemudik Kooperatif Ikuti Arahan Petugas

22 hari lalu

Lepas Arus Balik One Way, Dirut Jasa Raharja Minta Pemudik Kooperatif Ikuti Arahan Petugas

Pemberlakuan one way ditandai dengan flag off pada pukul 15.00 WIB

Baca Selengkapnya

Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

26 hari lalu

Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

Jasa Raharja sudah memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang-Semarang. Berapa nilainya?

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

26 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kilometer 58

27 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kilometer 58

Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada satu ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kilometer 58 beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya

Perlindungan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja Bagi Pemudik, Apa yang perlu Diketahui?

29 hari lalu

Perlindungan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja Bagi Pemudik, Apa yang perlu Diketahui?

Bagi pemudik, memiliki asuransi kecelakaan langkah cerdas untuk memastikan keamanan dan kenyamanan selama perjalanan menuju kampung halaman.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di KM 58

30 hari lalu

Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di KM 58

Kecelakaan lalu lintas di KM 58+600 arah Jakarta ruas Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat terjadi pada Senin, 8 April 2024, pukul 07.04.

Baca Selengkapnya

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, Ketahui Syarat dan Prosedurnya Sebelum Mudik Lebaran

35 hari lalu

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, Ketahui Syarat dan Prosedurnya Sebelum Mudik Lebaran

Besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas mencapai Rp50 juta. Begini cara klaim asuransi Jasa Raharja. Apa syaratnya,?

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Berangkatkan Mudik Gratis dengan Kereta Api

36 hari lalu

Jasa Raharja Berangkatkan Mudik Gratis dengan Kereta Api

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono melepas keberangkatan mudik gratis dengan transportasi kereta api di Stasiun Pasar Senen, Selasa, 2 April 2024.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

36 hari lalu

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.

Baca Selengkapnya