Industri Minta Kenaikan Cukai Rokok Ikuti Angka Inflasi
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 20 Agustus 2019 11:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia atau GAPPRI berharap kenaikan cukai industri hasil tembakau (IHT) 2020 mengikuti angka inflasi. Pasalnya, kondisi IHT saat ini yang sedang terpuruk dan diperlihatkan dari volume penjualannya yang turun drastis.
"Merujuk hasil riset Nielsen, pada April 2018, terjadi penurunan volume industri rokok sebesar 7 persen," kata Ketua Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan, melalui keterangan resminya, Selasa, 20 Agustus 2019.
Pernyataan Henry merespons rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Namun demikian, kepastian mengenai rencana ini masih menunggu pembahasan dengan DPR.
Kepastian kenaikan tarif CHT tersebut tampak dari rencana pemerintah untuk melakukan penyesuaian tarif CHT untuk menopang target penerimaan cukai. Dokumen Nota Keuangan & RAPBN 2020 menyebutkan bahwa target penerimaan cukai naik dari Rp 165,8 triliun menjadi Rp 179,3 triliun.
Pendapatan cukai dalam RAPBN tahun 2020 tersebut naik 8,2 persen dibandingkan dengan targetnya dalam outlook tahun 2019. Dalam outlook APBN tahun 2019, pendapatan cukai diperkirakan mencapai Rp 165,7 triliun atau naik 3,7 persen dari tahun 2018.
<!--more-->
Kendati tak menjelaskan secara spesifik soal kenaikan cukai tersebut, Direkur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan bahwa rencana kebijakan cukai yang akan diterapkan pada tahun depan masih terus dibahas dan dikonsultasikan dengan berbagai pihak. “Saat ini masih di bahas, termasuk soal berapa kenaikannya," katanya, Jumat pekan lalu.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menambahkan, selain mengenai penyesuaian tarif cukai, pembahasan mengenai kebijakan cukai tersebut juga terkait dengan masalah simplifikasi cukai.
Hanya saja, kepastian mengenai naik atau tidaknya tarif cukai rokok sangat tergantung dengan proses pembahasan yang dilakukan dengan DPR. “Itu sedang dalam proses konsultasi dengan DPR. Jadi nanti kami melihat targetnya berapa," kata Suahasil.
Lebih jauh Henry berpendapat kenaikan cukai hanya akan mendorong peredaran rokok ilegal yang makin marak dan sulit dikendalikan. "Pemerintah harus lebih getol melakukan penindakan rokok ilegal,” ucapnya.
Henry menambahkan, keberadaan PMK 156 Tahun 2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau layak dipertahankan. Pasalnya, PMK tersebut sudah sangat moderat bagi IHT. "Bahwa saat ini sudah ada 10 layer, ini sangat ideal diberlakukan di Indonesia, mengingat beragamnya jenis industri rokok, ada yang skala kecil, menengah dan besar."
BISNIS