Kemenhub Proses Sertifikasi Pesawat Tanpa Awak Garuda
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 20 Agustus 2019 08:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sedang memproses sertifikasi pesawat tanpa awak atau unmanned aircraft vehicle yang akan digunakan PT Garuda Indonesia Tbk. (Persero) untuk mengembangkan bisnis kargo udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti mengatakan bahwa sertifikasi tersebut dilakukan guna menunjang rencana uji coba yang akan dilakukan oleh emiten berkode GIAA tersebut.
Namun, dia menyatakan jangka waktu yang dibutuhkan dalam proses tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut. "Masih proses sertifikasi pesawatnya," kata Polana, Senin, 19 Agustus 2019.
Polana menambahkan proses sertifikasi diharapkan bisa rampung pada akhir bulan ini atau awal September. Hal tersebut akan bergantung pada sikap kooperatif dari pihak pabrikan, yakni Beihang UAS Technology Co. Ltd.
Kemenhub saat ini sedang dalam merumuskan regulasi mengenai operasional pesawat nirawak di Indonesia. Pihak regulator mengusulkan adanya kategorisasi dalam rumusan beleid tersebut.
Kategorisasi dibutuhkan karena saat ini terdapat banyak jenis pesawat tanpa awak. Pertimbangan kategori yang bisa dimasukkan dalam regulasi mencakup klasifikasi pilot atau operator, spesifikasi dan registrasi pesawat tanpa awak, hingga daerah operasi.
Nantinya, lingkup pengaturan regulasi yang diinisiasi Kementerian akan mengacu pada standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) dan hanya sebatas untuk kepentingan sipil, bukan termasuk militer.
Saat ini, penggunaan pesawat tanpa awak harus mendapatkan perhatian karena sudah dilakukan multi sektor dengan rentang harga yang sangat bervariasi. Pesawat tanpa awak juga banyak digunakan di sektor lain, seperti pertanian, pertambangan, bahkan hobi aeromodelling.