PLN Umumkan Situs untuk Cek Nilai Kompensasi Pemadaman Listrik

Senin, 19 Agustus 2019 15:06 WIB

TEMPO/ Nickmatulhuda

TEMPO.CO, Jakarta - Untuk mengecek besar kompensasi akibat pemadaman listrik pada 4 Agustus 2019 lalu, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN mengumumkan sejumlah langkah yang bisa diikuti pelanggan melalui situs resmi perusahaan pelat merah itu.

Nilai kompensasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 tahun 2017. Dalam realisasinya, PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.

Untuk mengecek nilai kompensasi tersebut, pelanggan bisa mengakses dua situs. Pertama, pengecekan bisa melalui website resmi PLN yaitu www.pln.co.id. Berikut langkah-langkahnya:
1. Masuk ke website resmi PLN, www.pln.co.id
2. Klik menu
3. Klik pelanggan
4. Klik layanan online
5. Klik Info kompensasi
6. Masukkan IDPEL (ID Pelanggan) dan input kode disamping yang ada
7. Akan muncul estimasi atau perkiraan nilai kompensasi yang didapat pelanggan.

Langkah kedua adalah pelanggan bisa mengakses direct link https://layanan.pln.co.id/InfoTmp.html. "Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar,” kata Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah, Senin, 19 Agustus 2019.

Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment. Sementara kompensasi sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment).

Advertising
Advertising

Untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pascabayar. Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

Dalam kondisi normal, kata Suryo, seharusnya pembayaran kompensasi pemadaman listrik dibayarkan pada Bulan Oktober. "Namun untuk kali ini, kami mempercepat pembayaran kompensasi di bulan September, baik pra bayar maupun pasca bayar,” ucapnya.

Berita terkait

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

23 jam lalu

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyalakan listrik di sektor agrikultur wilayah Kabupaten Sragen.

Baca Selengkapnya

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

1 hari lalu

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero), terus memberikan dampak positif bagi pertanian di Indonesia.

Baca Selengkapnya

PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

1 hari lalu

PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

PT PLN (Persero) dan PT Huawei Tech Investment berkolaborasi dalam Joint Innovation Center (JIC). Proyek itu untuk memperkuat transformasi digital.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center

1 hari lalu

Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center

Kolaborasi Joint Innovation Center (JIC) dengan PT Huawei Tech Investment yang akan menjadi salah satu fondasi pengembangan teknologi ketenagalistrikan baru di bidang ICT.

Baca Selengkapnya

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

1 hari lalu

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

Penumpang memiliki hak mendapat kompensasi dari maskapai jika terjadi keterlambatan penerbangan pesawat.

Baca Selengkapnya

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

2 hari lalu

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Baca Selengkapnya

Aksi Pemadaman Lampu Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

2 hari lalu

Aksi Pemadaman Lampu Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Lingkungan Hidup, kembali menggelar aksi hemat energi dan pengurangan emisi karbon dengan memadamkan lampu di sejumlah titik dan gedung di wilayah Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

4 hari lalu

Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

PLN NTB meneken Perjanjian Jual Beli Sertifikat Energi Terbarukan dengan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.

Baca Selengkapnya

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

5 hari lalu

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

Institut Teknologi PLN (ITPLN) mengumumkan perpanjangan masa penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 hingga 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

PLN Pulihkan Pasokan Listrik Pascaerupsi Gunung Ruang

5 hari lalu

PLN Pulihkan Pasokan Listrik Pascaerupsi Gunung Ruang

PT PLN (Persero) berhasil memulihkan pasokan listrik Pulau Tagulandang yang terdampak erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro Sulawesi Utara

Baca Selengkapnya