Ombudsman Nilai Aturan 3 Menteri Soal Validasi IMEI Terburu-buru

Reporter

Eko Wahyudi

Editor

Rahma Tri

Kamis, 15 Agustus 2019 16:20 WIB

Pedagang memeriksa nomor identitas ponsel (IMEI) dagangannya di Jakarta, Jumat (5/7/2019). Pemerintah akan mengeluarkan regulasi untuk memblokir ponsel selundupan atau "black market" melalui validasi database nomor indentitas ponsel (IMEI) pada Agustus 2019. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI mengkritik kebijakan validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) dan menilai peraturan tiga menteri itu terlalu terburu-buru. Anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan, kebijakan ini berpotensi menimbulkan konflik di antar konsumen dan penjual gawai.

"Ini berpotensi konflik, bayangkan kalau ada warga dari NTT beli ponsel di Mall Ambasador, dibawa pulang ke kampungnya ternyata kena blokir, ini bagaimana penyelesaiannya?" ujar dia saat acara Ngopi Bareng Ombudsman di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, 15 Agustus 2019.

Alvin juga menilai aturan yang mewajibkan pengguna seluler untuk memasukkan NIK dan Nomor Kartu Penduduk yang sudah dberlakukan sebelumnya, kurang jelas penerapannya. Sampai saat ini pun, Alvin melihat masih banyak masyarakat yang tetap diganggu oleh pesan singkat sampah dan penipuan.

Adapun, pembatasan nomor IMEI berasal dari Kementerian Perindustrian disebutu dengan pertimbangan melindungi industri dalam negeri dan mencegah kebocoran pajak maupun bea masuk. "Kami dapat data kalau tujuan aturan ini untuk mengamankan pendapatan negara itu tidak tepat," ujar Alvin.

Alasan tersebut tidak tepat, kata Alvin, karena sejak tahun 2018 bea masuk gawai sudah 0 persen. Sehingga aturan ini dinilai hanya akan menambah kerepotan masyarakat sebagai konsumen.

"Kalau mau mengendalikan peredaran HP di negara ini akan lebih mudah dikendalikan di hulunya. Ketika masuk ke Indonesia mulai dari Bea cukai, dari pada memblokir IMEI yang berurusan dengan ratusan juta warga Indonesia," kata dia.

Seperti diketahui, pemerintah tengah menggodok regulasi terkait validasi IMEI sebagai salah satu cara mengendalikan penjualan ponsel black market atau ponsel ilegal. Beleid tersebut dirancang oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan peraturan menteri ini rencananya diteken pada pertengahan Agustus 2019. "Target kita memanfaatkan momentum 17 Agustus, memanfaatkan hari kemerdekaan," ujar Rudiantara di kantornya, Jalan Medan Merdeka, Jumat, 2 Agustus 2019.

Rudiantara mengatakan pengendalian penjualan gawai black market akan berdampak menyehatkan pertumbuhan industri ponsel. Selain itu, langkah pemerintah mengerem penjualan ponsel selundupan dengan validasi IMEI itu berpotensi mendorong pendapatan pajak.

EKO WAHYUDI | FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

1 hari lalu

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

Walau AI meningkatkan produktivitas dan efisiensi, tapi tak jarang juga mampu memproduksi hoaks, disinformasi dan bahkan deepfake.

Baca Selengkapnya

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

1 hari lalu

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

Pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia dengan mempercepat transformasi digital dan mengembangkan talenta digital nasional

Baca Selengkapnya

Harga Pangan Diklaim Normal, Zulhas: Kalau Terlalu Murah Petaninya Bangkrut

1 hari lalu

Harga Pangan Diklaim Normal, Zulhas: Kalau Terlalu Murah Petaninya Bangkrut

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengklaim sejumlah harga pangan telah berangsur normal. Yang mahal tinggal gula pasir.

Baca Selengkapnya

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

4 hari lalu

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

5 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Daftar Harga Kebutuhan Pokok Terkini, Bawang Merah dan Gula Meroket

6 hari lalu

Daftar Harga Kebutuhan Pokok Terkini, Bawang Merah dan Gula Meroket

Harga sejumlah kebutuhan pokok terpantau naik pada hari ini. Sejumlah bahan pangan itu adalah bawang, cabai daging, gula pasir, ikan dan garam.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

6 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Harga Gabah Anjlok, Kemendag: Gara-gara Panen Raya

7 hari lalu

Harga Gabah Anjlok, Kemendag: Gara-gara Panen Raya

Harga gabah anjlok menjadi Rp 4.500 per kilogram. Kemendag sebut gara-gara panen raya.

Baca Selengkapnya

Dokter Anak Sebut Penggunaan Gawai Terlalu Lama Bisa Picu Anak Tantrum

8 hari lalu

Dokter Anak Sebut Penggunaan Gawai Terlalu Lama Bisa Picu Anak Tantrum

Perhatian buat orang tua, bermain gawai dalam waktu lama dapat memicu perilaku negatif seperti tantrum pada anak.

Baca Selengkapnya

Kemendag Dorong Produk Pertanian Indonesia Masuk Pasar Australia, Manggis Paling Diminati

10 hari lalu

Kemendag Dorong Produk Pertanian Indonesia Masuk Pasar Australia, Manggis Paling Diminati

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Atase Perdagangan RI di Canberra berupaya mendorong para pelaku usaha produk pertanian Indonesia memasuki pasar Australia.

Baca Selengkapnya