2 Alasan Bos Grab Usulkan Taksi Online Bebas Aturan Ganjil Genap

Reporter

Eko Wahyudi

Selasa, 13 Agustus 2019 14:45 WIB

Kendaraan melintas di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019. Perluasan 16 rute baru Ganjil-Genap yaitu: Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati, Suryopranoto, Balikpapan, Kyai Caringin, Tomang Raya, Pramuka, Salemba Raya, Kramat Raya, Senen Raya, dan Gunung Sahari. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengusulkan pemerintah membebaskan taksi online dari aturan ganjil genap di DKI Jakarta. Menurutnya, jika aturan tersebut diberlakukan kepada taksi daring maka bisa mempengaruhi bahkan sampai menghilangkan pendapatan pengemudi.

"Kami memberikan usulan pengecualian kepada taksi online yang ujungnya memudahkan masyarakat dan membantu kestabilan ekonomi bagi para pengemudi taksi online. Tentunya kita tidak mau ada impact massal terhadap penurunan pendapatan, " kata Ridzki di kantor Kementerian Bidang Maritim, Selasa,13 Agustus 2019.

Ridzki mengungkapkan ada dua pertimbangan mengapa taksi online harus diberikan pengecualian. Pertama, taksi online dinilai sudah diakui sebagai transportasi publik dan mendukung program pemerintah untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di dalam kota.

Ia menambahkan, dalam sehari taksi online mampu mengangkut 10 hingga 20 perjalanan dalam sehari. "Menurut saya sangat adil jika ganjil genap ini dilakukan pengecualian dengan taksi online karena kami melihat dari mitra pengemudinya. Kita melihat dampaknya terhadap pengemudi online berpotensi berkurang pendapatannya," ujarnya.

Kemudian yang kedua, jika peraturan ganjil genap diberlakukan kepada taksi online, menurut Ridzki, akan langsung berdampak kepada mitra-mitra pengemudi. "Itu nanti bisa berpotensi kehilangan pendapatannya karena perluasan ini," ungkap dia.

Oleh karena itu dengan dua pertimbangan tersebut, Ridzki berharap pemerintah memberikan pengecualian kepada taksi online yang sehingga masyarakat semakin mudah dalam keseharian. Selain itu, pengecualian tersebut dapat meningkatkan perekonomian bagi para mitra pengemudi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyebut bahwa wacana bebas ganjil genap itu sudah dibicarakan dengan pihak penyedia jasa taksi online dan kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada pekan lalu. "Hari Jumat kemarin saya sudah bertemu dengan pengelola Grab. Saya bertemu Grab bersama dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI dan sekarang ini, Dinas Perhubungan dan pengelola Grab sedang membicarakan tentang penandaannya bagaimana," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Anies mengatakan rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan. Ia mengaku sedang membicarakannya dengan setiap pemangku kebijakan terkait mengenai nasib taksi online saat ganjil genap.

EKO WAHYUDI

Berita terkait

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

10 hari lalu

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

14 hari lalu

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

14 hari lalu

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

Penerapan sistem contraflow, one way, ganjil genap, dan buka tutup merupakan jenis rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan saat mudik dan arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

15 hari lalu

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

16 hari lalu

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Berikut sanksi bagi pelanggar ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Bagaimana contraflow diberlakukan?

Baca Selengkapnya

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

16 hari lalu

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

Pemudik yang melanggar aturan ganjil genap akan mendapat surat tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

20 hari lalu

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

Agar terhindar dari denda tilang pada kebijakan ganjil-genap, berikut hal yang harus dipersiapkan pemudik untuk menghadapi ganjil-genap lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

21 hari lalu

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

Setiap kendaraan pemudik yang melanggar aturan dalam arus mudik Lebaran 2024 akan dipantau dan diberikan sanksi langsung.

Baca Selengkapnya

Jadwal Ganjil-Genap Mudik di Tol Trans Jawa dan Kendaraan yang Dikecualikan

21 hari lalu

Jadwal Ganjil-Genap Mudik di Tol Trans Jawa dan Kendaraan yang Dikecualikan

Berikut jadwal pelaksanaan aturan ganjil-genap nomor kendaraan di jalan Tol Trans Jawa dan jenis kendaraan yang dikecualikan.

Baca Selengkapnya

H-4 Idul Fitri: Ini Jadwal Ganjil-Genap Jalan Tol Selama Arus Mudik Lebaran

22 hari lalu

H-4 Idul Fitri: Ini Jadwal Ganjil-Genap Jalan Tol Selama Arus Mudik Lebaran

Implementasi skema ganjil-genap selama arus mudik akan diberlakukan pada tanggal-tanggal tertentu dan dimulai Jumat 5 April 2024.

Baca Selengkapnya