1.906 PNS Diberhentikan Secara Tidak Hormat Karena Korupsi

Selasa, 13 Agustus 2019 12:51 WIB

Panitia Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengecek komputer jinjing yang akan dipakai untuk tes seleksi kompetesi dasar CPNS serentak di Gedung Serbaguna, Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat, 26 Oktober 2018. Sebanyak 31.400 pelamar yang lolos dalam tahap administrasi akan mengikuti tes seleksi kompetesi dasar CPNS untuk memenuhi kuota 4.550 PNS, yang dibagai menjadi 277 formasi untuk ditempatkan di Pemerintah Kota Tasikmalaya. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah memberhentikan secara tidak hormat terhadap 1.906 Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor). Angka itu baru setara 88 persen dari yang total 2.357 PNS yang terlibat tipikor.

"Batas waktu itu sudah disampaikan BKN pada tanggal 6 Maret 2019 kepada PPK Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D), sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/50 /M.SM.00.00/2019 tanggal 28 Februari 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari situs setkab.go.id, Selasa, 13 Agustus 2019.

Menurut data PNS yang terlibat pidana korupsi per 1 Agustus 2019 yang dikeluarkan oleh Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN, ribuan PNS yang terlibat tipikor itu terdiri dari 98 instansi pusat dan 2.259 instansi daerah.

Ridwan menyebutkan, bahwa angka penyelesaian dengan menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) PNS Tipikor berkekuatan hukum tetap (BHT) masih akan terus berubah. Hal ini sejalan dengan proses penuntasan yang masih berlangsung antara BKN dengan K/L/D yang terdata memiliki PNS yang terlinat tipikor di instansinya.

Lebih jauh Ridwan menjelaskan sebab belum tuntasnya penyelesaian penerbitan SK PTDH ini, yakni salah satunya soal penelusuran proses mutasi, pensiun, dan status meninggal dunia yang melibatkan PNS pidana korupsi.

Advertising
Advertising

Selain itu, bahwa sebelum mekanisme pemberhentian dilakukan oleh instansi asal, sebagian PNS tipikor yang terlibat belum sampai putusan berkekuatan hukum tetap, serta terdapat sejumlah PPK instansi yang belum melakukan proses PTDH.

Dari pertemuan BKN dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diketahui penyikapan terhadap penuntasan PTDH yang belum rampung. Ridwan menyebutkan ada sejumlah kesepakatan yang akan dilakukan terhadap PPK yang belum memproses surat keputusan SK PTDH PNS yang melakukan tipikor tersebut.

Pertama, Kemendagri akan lakukan kajian secara internal untuk merumuskan bentuk sanksi kepada PPK yang tidak memproses PTDH sebagaimana Radiogram Mendagri No. 080/4393/SJ tanggal 28 Mei 2019. Hal itu dilakukan sebagai peringatan kepada PPK Instansi Daerah agar segera memproses PTDH berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kemudian untuk lingkup instansi pusat, Ridwan menuturkan, KemenPANRB akan membuat rekomendasi tindak lanjut pemberian sanksi kepada PPK yang tidak melakukan PTDH yang akan dipertimbangkan dan disampaikan kepada Presiden. Selanjutnya BKN akan mengawasi instansi pusat dan daerah untuk terus menyisir data PNS Tipikor dengan tembusan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

EKO WAHYUDI | RR ARIYANI

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

2 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

1 hari lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

2 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

3 hari lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

3 hari lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

4 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

4 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

4 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

5 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya