Pengemudi ojek online tengah menunggu penumpang dikawasan Stasiun Juanda, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permen) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Ojek Online pada pekan depan. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta perusahaan penyedia jasa ojek online berbasis aplikasi, Grab Indonesia dan Gojek, memberikan asuransi kepada mitra pengemudi ojeknya. Menurut dia, asuransi penting untuk menjamin keselamatan penumpang.
"Kita ingin roda dua juga diupayakan asuransi," ujar Budi Karya saat ditemui seusai bersilaturahmi dengan mitra ojek Gojek dan Grab Indonesia di kompleks lapangan parkir Senayan, Jakarta Pusat, Ahad, 11 Agustus 2019.
Asuransi untuk mitra pengemudi ojek online yang tergabung dalam Gojek dan Grab Indonesia sebelumnya hanya diberikan kepada pengemudi roda empat. Perusahaan aplikasi, khususnya Gojek, telah meneken kesepakatan kerja sama dengan PT Jasa Raharja untuk menaungi mitranya dengan asuransi.
Jasa Raharja memberikan asuransi sosial untuk korban kecelakaan di jalan raya. Besaran santunan yang diterima penumpang atau sopir dalam kecelakaan ialah Rp 20-25 juta untuk cacat tetap atau luka-luka dan Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia.
Namun, asuransi belum diberikan untuk angkutan roda dua, termasuk ojek online. Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, motor bukan termasuk kendaraan umum. Meski demikian, Budi Karya berkukuh asuransi adalah kebutuhan dasar yang mesti dipenuhi.
Menhub Budi Karya Sebut Bandara Panua Pohuwato akan Tingkatkan Perekonomian Gorontalo
11 hari lalu
Menhub Budi Karya Sebut Bandara Panua Pohuwato akan Tingkatkan Perekonomian Gorontalo
Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan Bandara Panua Pohuwato menjadi pintu gerbang untuk mengembangkan perekonomian di Kabupaten Pohuwato dan Provinsi Gorontalo.