KPI Awasi YouTube hingga Facebook: Tidak Sensor, Tidak Blurring

Sabtu, 10 Agustus 2019 14:16 WIB

Facebook Logo, Netflix Logo, dan Youtube Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersiap untuk mengawasi tayangan di media baru bersiaran seperti YouTube, Facebook Live, HBO TV, dan Netflix. Meski menuai banyak penolakan dari warganet, Ketua KPI Agung Suprio memastikan lembaganya sama sekali tidak berniat untuk menyensor tayangan yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran atau P3SPS.

“Kami tidak menyensor, tidak blurring, kata Agung saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 10 Agustus 2019. Lalu dalam wawancara bersama CNN TV, Agung juga memastikan lembaganya tidak dalam konteks untuk melakukan pemblokiran. “Gak ada kewenangan kami, kami persuasi dan himbauan agar sesuai dengan nilai bangsa.

Sebelumnya, KPI memunculkan wacana ini karena adanya pengaduan dari masyarakat mengenai tayangan di media seperti YouTube dan Netflix. Namun, wacana ini memantik protes dari warganet.

Puluhan ribu warganet menandatangani petisi menolak pengawasan terhadap YouTube, Facebook, dan Netflix oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Petisi yang dibuat oleh warganet bernama Dara Nasution dimuat di laman change.org dan berkembang viral. Petisi ini telah ditandatangani oleh 43.583 warganet pada pukul 10 pagi, Sabtu, 10 Agustus 2019.

Salah alasan dari penolakan ini adalah karena KPI bukan lembaga sensor. Dalam UU Penyiaran ini, KPI dinilai tidak memiliki kewenangan melakukan sensor terhadap sebuah tayangan dan melarangnya. KPI hanya berwenang menyusun dan mengawasi pelaksanaan P3SPS.

Advertising
Advertising

Namun demikian, Agung memastikan, lembaganya juga sama sekali tidak berniat untuk melakukan tindakan represi atas tayangan di youtube hingga netflix tersebut. Sebab, kata dia, KPI sangat menjunjung demokrasi dan hak berekspresi dari warga negara. Sehingga dalam melakukan pengawasan nanti, kata Agung, lembaganya tetap akan mengacu pada P3SPS yang selama ini juga sudah digunakan di tayangan televisi.

Dalam P3SPS ini, sejumlah ketentuan telah diatur. Di antaranya yaitu seperti Pasal 6 yang menyebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi.

Lalu dalam Pasal 7 disebutkan juga bahwa lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan dan/atau melecehkan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi.

Dalam pengawasan nanti, KPI hanya akan berhubungan dengan pejabat eksekutif dari media tersebut, bukan langsung dengan content creator atau pencipta dari tayangan tersebut. Saat ini, KPI tengah mendiskusikan teknis pengawasan dengan perwakilan media ini. Namun, KPI meminta ada perwakilan dari media tersebut yang berkantor di Indonesia untuk memudahkan koordinasi.

Berita terkait

Viral TikTokers Bima Unggah Penawaran jadi Buzzer Bea Cukai, Begini Tanggapan Bea Cukai

1 jam lalu

Viral TikTokers Bima Unggah Penawaran jadi Buzzer Bea Cukai, Begini Tanggapan Bea Cukai

Bima tidak ingin menjadi pembohong karena harus berbicara testimoninya tentang Bea Cukai menggunakan skrip yang dibuat oleh agensi.

Baca Selengkapnya

Bukan Filmapik, Ini 12 Daftar Tempat Nonton Film Legal

2 jam lalu

Bukan Filmapik, Ini 12 Daftar Tempat Nonton Film Legal

Bukan di Filmapik, berikut ini daftar tempat nonton film legal yang bisa Anda pilih. Umumnya tempat film ini ada biaya langganan dan masih terjangkau.

Baca Selengkapnya

Bidan Diduga Malpraktik Viral di Medsos, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

22 jam lalu

Bidan Diduga Malpraktik Viral di Medsos, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

Polres Prabumulih sudah melakukan penyelidikan soal dugaan malpraktik seorang bidan yang viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Wisuda Telkom University Bandung Kini Libatkan Penerjemah Berbahasa Isyarat

1 hari lalu

Wisuda Telkom University Bandung Kini Libatkan Penerjemah Berbahasa Isyarat

Disebutkan, banyak mahasiswa Telkom University Bandung adalah teman-teman disabilitas. Inklusi diklaim jadi fondasi utama.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Emily in Paris Season 4 Tayang Agustus 2024, Penuh Petualangan dan Balas Dendam

2 hari lalu

Emily in Paris Season 4 Tayang Agustus 2024, Penuh Petualangan dan Balas Dendam

Lily Collins mengumumkan jadwal tayang Emily in Paris Season 4 yang terbagi menjadi dua bagian dalam video baru yang dirilis oleh Netflix.

Baca Selengkapnya

Frankly Speaking: Sinopsis dan Pemeran Drakor Ini

2 hari lalu

Frankly Speaking: Sinopsis dan Pemeran Drakor Ini

Drama Korea atau drakor Frankly Speaking telah tayang pada Rabu, 1 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

2 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

3 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Sutradara Film Parasyte: The Grey, Yeon Sang Ho Puji Serial Besutan Joko Anwar

4 hari lalu

Sutradara Film Parasyte: The Grey, Yeon Sang Ho Puji Serial Besutan Joko Anwar

Sutradara film Train to Busan itu juga mengatakan, besutan Joko Anwar itu memiliki format yang belum pernah ia lihat sebelumnya.

Baca Selengkapnya