Kemenhub: September 2019, Tarif Ojek Online Naik di Semua Kota

Kamis, 8 Agustus 2019 15:34 WIB

Konferensi pers perluasan kebijakan tarif ojek berbasis aplikasi atau ojek online yang dihadiri oleh Head of Strategy & Planning Tirza R. Munuasamy, Direktur Angkutan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani, dan VP Public Policy and Goverment Relations Gojek Panji Winanteya Ruky di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Agustus 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan menargetkan aturan kenaikan tarif ojek berbasis aplikasi atau ojek online bakal berlaku di seluruh kota pada September 2019. Saat ini, kebijakan tersebut baru diterapkan di 80 persen wilayah operasional Gojek dan Grab Indonesia.

“Totalnya kan ada lebih dari 200 kota, sedangkan saat ini aturan tersebut baru berlaku di sekitar 123 kabupaten/kota,” ujar Direktur Angkutan Multimoda Kementerian Perhubungan Ahmad Yani di kantor Kementerian Perhubungan pada Kamis, 8 Agustus 2019.

Kementerian Perhubungan sebelumnya telah mengatur tarif batas atas dan batas bawah teranyar untuk ojek online melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019. Aturan ini mulai efektif pada 1 Mei lalu dan langsung diujicobakan di lima kota, di antaranya Jabodetabek, Makassar, Yogyakarta, Bandung, dan Surabaya.

Dalam beleid tersebut, penarifan anyar ojek online ini dibedakan menjadi tiga zona, yakni zona I, II, dan III. Tarif batas bawah untuk zona I yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), dan Bali ditetapkan sebesar Rp 1.850. Sedangkan biaya jasa batas atas untuk zona tersebut ialah Rp 2.300.

Sementara itu, tarif batas bawah yang meliputi wilayah Jabodetabek diatur sebesar Rp 2.000 dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500. Terakhir, zona III yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, Papua, dan NTB diatur sebesar Rp 2.100 dengan tarif batas atas sebesar Rp 2.600.

Advertising
Advertising

Kementerian Perhubungan juga mengatur tarif biaya jasa minimal atau flagfall ojek online. Flagfall untuk zona I dipatok Rp 7-10 ribu, zona II Rp 8-10 ribu, zona III Rp 7-10. Tarif ini berlaku untuk jarak minimal 4 kilometer

Yani mengakui penerapan aturan kenaikan tarif ini mesti dilakukan secara bertahap. “Karena aplikator harus melakukan penyesuaian algoritma,” ujarnya. Selain itu, pemerintah juga mesti mempertimbangkan kemampuan fiskal masyarakat sebagai pengguna jasa.

Setelah tahap pertama atau tahap uji coba, Kementerian Perhubungan telah memberlakukan aturan itu di 45 kota yang terhitung sebagai tahap II. Tahap II diberlakukan pada 1 Juli lalu.

Yani mengatakan, tiga bulan setelah tahap III aturan tarif ojek online diberlakukan pada September nanti, pemerintah akan menggelar evaluasi. “Evaluasi menunggu penerapan kenaikan tarif di semua kota,” ujarnya.

Selanjutnya, Yani berujar Kementerian Perhubungan bakal meminta pihak Badan Pengelola Transportasi Daerah atau BPTD untuk turut memantau kepatuhan aplikator menaati aturan. Bila salah satu apikator terdeteksi melakukan pelanggaran dalam mengatur tarif, Kemenhub bakal berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.

Berita terkait

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

4 jam lalu

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

1 hari lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

2 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

4 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

4 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

5 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

7 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya