Kemenhub Dukung Perluasan Ganjil - Genap Kendaraan Bermotor
Reporter
Eko Wahyudi
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 7 Agustus 2019 18:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub mendukung adanya perluasan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil - genap sebagaimana tertuang dalam Instruksi Gubernur atau INGUB DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 guna mengurangi kemacetan serta polusi di Jakarta.
"Pada prinsipnya kita mendukung apa yang dilakukan oleh Pak Gubernur (Anies Baswedan) karena sejalan dengan kebijakan kita, karena mendorong masyarakat untuk meninggalkan kendaraan pribadinya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi seusai Seminar Kebangsaan di Stadion Basket, Kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, 7 Agustus 2019.
Dia mendukung karena beralasan cara pembatasan kendaraan bermotor, dengan ganjil-genap dinilai efektif untuk mengajak masyarakat bergeser dari kendaraan pribadi kepada angkutan umum.
Untuk pengurangan polusi di Jakarta, Budi mengharapkan semua pihak turut andil dan tidak dilimpahkan kepada Pemerintah saja. "Dengan catatan persoalan polusi udara bukan cuma pemerintah aja tapi juga masyarakat dan juga masyarakat umum harus sadar polusi udara semakin sadar," ungkapnya.
Budi menambahkan bahwa polusi di Jakarta sudah menjadi masalah yang serius bagi kesehatan. Karena menurutnya saat malam, polusi itu baru turun dan terhirup oleh masyarakat. "Siapa sih yang ingin anak cucu kita menikmati udara bersih, komitmen semua pihak jangan disalahkan pemerintah saja," tambahnya.
Dia juga menjelaskan bahwa transportasi publik di Jakarta sudah bagus. Saat ini sudah mempunyai banyak pilih angkutan seperti MRT, LRT, Bus Transjakarta, yang sekarang bisa dimanfaatkan kepada masyarakat.
"Siapkan angkutan umum Jakarta sudah bagus LRT, MRT, Transjakarta, jalan tol udah dibagusi coba kita mungkin tiru berapa masyarakat di negara lain. Kalau cuma jarak pendek jalan kaki aja," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, menyampaikan nanti durasi kebijakan ganjil-genap akan diperpanjang. Pada pagi hari ganjil genap akan berlaku mulai pukul 06.00 – 10.00, sementara untuk sore hari akan ada penambahan durasi 60 menit dari pukul 16.00 – 21.00 malam yang semula hanya sampai pukul 20.00.
Sosialisasi ganjil genap pun dimulai sejak hari ini, sementara uji coba baru akan dilakukan pada 12 Agustus hingga 6 September. Lalu mulai 9 September kebijakan ganjil genap akan resmi diterapkan, bagi mereka yang melanggar akan ditindak. Pada kebijakan kali ini, Syafrin mengatakan tidak ada pengecualian bagi pengendara yang hendak masuk tol di area ganjil genap dari simpang terdekat.
Kini beberapa kawasan yang menjadi perluasan area ganjil - genap antara lain, Jl. Gajah Mada, Jl. Hayam Wuruk, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Tomang Raya, Jl. S. Parman, Jl. MT Haryono, Jl. Pramuka, Jl. Salemba Raya, serta Jl. Gunung Sahari.