Menperin Sebut Aturan Kendaraan Listrik Berlaku Tahun 2021

Rabu, 7 Agustus 2019 17:13 WIB

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 15 Juli 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan regulasi kendaraan listrik berupa Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah akan berlaku pada 2021. Hal itu disampaikan seusai mengikuti rapat terbatas yang membahas mengenai rencana pengembangan kendaraan listrik di Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini.

Airlangga menjelaskan, Peraturan Presiden akan mengatur mengenai tugas dari setiap kementerian dan Peraturan Pemerintah akan mengatur fasilitas yang diberikan bagi investor yang berminat berinvestasi di kendaraan listrik. Beleid itu merupakan hasil revisi dari PP No.41/2013 tentang tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kebijakan yang merupakan revisi PP No.41/2013 itu akan mengubah sistem fiskal dimana PPnBM akan mengacu kepada emisi kendaraan tersebut. PP baru hasil revisi itu juga akan mengatur teknologi termasuk antisipasi penggunaan hidrogen serta baterai. "Jadi keseluruhan perkembangan teknologi sudah diadopsi dan regulasi ini akan berlaku di 2021," kata Airlangga.

Dengan pemberlakuan regulasi pada 2021, Airlangga mengatakan pemerintah memberikan waktu selama 2-3 tahun bagi industri untuk melakukan investasi. Di samping itu, Peraturan Presiden terkait kendaraan listrik itu juga akan mengatur mengenai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

Airlangga mengatakan TKDN mobil listrik yang diproduksi di Indonesia dapat mencapai 35 persen. "Diharapkan dengan demikian bisa dorong ekspor kita ke Australia. Karena dalam CEPA (Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif) Australia dipersyaratkan 40 persen TKDN. Ini kita sinkronkan dengan fasilitas yang ada," ucapnya.

Advertising
Advertising

Untuk mendorong investasi di kendaraan listrik pada tahap awal, kata Airlangga, pemerintah akan memberikan kesempatan untuk impor dalam bentuk mobil jadi (completely built unit atau CBU) dalam periode tertentu. Namun, setelah itu, TKDN harus mencapai 35 persen.

BISNIS

Berita terkait

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

1 jam lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Jelang Singapore International Water Week, Kadin: Masih Banyak Populasi di RI yang Tak Punya Akses Air Bersih

2 jam lalu

Jelang Singapore International Water Week, Kadin: Masih Banyak Populasi di RI yang Tak Punya Akses Air Bersih

Kadin menggelar panel diskusi sebagai rangkaian dari SIWW 2024. Akses terhadap air bersih masih menjadi tantangan sejumlah wilayah di Indonesia.

Baca Selengkapnya

BRI Danareksa dan Succor AM Jalin Kerja Sama, Bidik Kenaikan AUM 50 Persen

3 jam lalu

BRI Danareksa dan Succor AM Jalin Kerja Sama, Bidik Kenaikan AUM 50 Persen

Sucor Aset Management menjalin kerja sama dengan BRI Danareksa Sekuritas untuk distribusi produk investasi reksa dana. Seperti apa targetnya tahun ini

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga Gandeng Principal Indonesia, Luncurkan Reksa Dana Syariah Berdenominasi Dolar AS

3 jam lalu

CIMB Niaga Gandeng Principal Indonesia, Luncurkan Reksa Dana Syariah Berdenominasi Dolar AS

Bank CIMB Niaga bekerja sama dengan Principal Indonesia untuk meluncurkan Reksa Dana Syariah Principal Islamic ASEAN Equity Syariah.

Baca Selengkapnya

Eks Menteri Keamanan Panama Menang Pilpres dengan Dukungan Mantan Presiden

10 jam lalu

Eks Menteri Keamanan Panama Menang Pilpres dengan Dukungan Mantan Presiden

Eks menteri keamanan Panama memenangkan pilpres setelah menggantikan mantan presiden Ricardo Martinelli dalam surat suara.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

12 jam lalu

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memanggil manajemen PT Sepatu Bata Tbk., imbas penutupan pabrik alas kaki itu di Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

21 jam lalu

Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

Selain Indonesia, ada negara-negara lain yang membujuk Tesla untuk berinvestasi.

Baca Selengkapnya

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

22 jam lalu

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara angka pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2024 bisa menjadi basis.

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

23 jam lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

1 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya