Kementerian ESDM: PLN Tak Cukup Minta Maaf, Harus Beri Kompensasi

Senin, 5 Agustus 2019 18:51 WIB

Sejumlah kendaraan melintas di ruas Jalan M.H Thamrin dengan kondisi lampu penerang jalan tidak menyala akibat pemadaman listrik, Jakarta, Ahad, 4 Agustus 2019. Pemadaman juga mengakibatkan lampu merah di sejumlah persimpangan mati. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana mengatakan pelanggan yang terdampak padam listrik di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten berhak menerima kompensasi dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Karena itu, kementerian mendorong PLN untuk segera melaksanakan tanggung jawabnya.

"Tidak cukup minta maaf. Kalau salah atau kurang melayaninya, harus dong mau menerima sanksi dalam bentuk kompensasi," kata Rida di kantornya, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2019.

Rida memastikan Kementerian ESDM akan terus mengawal realisasi sanksi tersebut.
Adapun kata dia, sanksi itu termaktub dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Rida mengatakan Kementerian ESDM juga akan merevisi aturan tersebut agar dapat meningkatkan kinerja PLN ke depan.

"Kalau kompensasi saat ini tidak atau belum mampu buat PLN untuk lebih baik ya kami sedikit perkeras. Ini seusai arahan pak menteri (Menteri ESDM Ignasius Jonan) untuk memberikam cambuk kepada PLN untuk lebih mampu meningkatkan lagi mutu pelayanan ke masyarakat," kata Rida.

Advertising
Advertising

Hal itu merupakan buntut dari padam listrik di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten pada dua hari ini. Dia melihat kejadian itu merugikan masyarakat.

"Gangguan kemarin itu di tataran operasional, nothing to do dengan regulasi yang sudah ada, tapi kami regulator memandang sesuai dengan tugas dan kewenang kami mengatur peraturan ini perlu di-improve arau tidak. Dan kami ambil posisi untuk memperbaikinya," kata dia.

Rida yakin draf revisi aturan itu akan rampung dan tandatangani Jonan pada Rabu ini. Dia yakin aturan itu nantinya bisa mendorong PLN lebih memiliki kinerja baik lagi, termasuk di dalam pengaturan kompensasi bagi yang terdampak itu. Namun, Rida masih enggan membeberkan detail poin dalam beleid baru itu.

PLN akan memberikan kompensasi bagi pelanggan yang terdampak padam listrik di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Hal itu, kata dia, termaktub dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan.

Menurut dia, kompensasi itu diberikan tanpa syarat harus menelepon call center PLN terlebih dahulu. "Itu semua ada mengatur semua hak pelanggan. Kalau waktu itu kompensasi sudah diatur, adalah hak pelanggan kalau sekiranya pemadaman listrik sekian jam dalam satu bulan, tapi itu dengan syarat jika pelanggan menelepon melalui call center. Itu kan tidak adil, itu kami coret," kata Rida.

Dia memperkirakan kompensasi yang harus PLN kepada pelanggan sekitar Rp 1 triliun. "Tapi kompensasi bukan memberikan uang, tapi pengurangan kWh-nya. Tagihannya dipotong," ujarnya. "Pokoknya setiap wilayah yang terdampak dan memenuhi mendapatkan kompensasi, ya bayar, tanpa dia harus telepon call center."

Kemarin terjadi pemadaman listrik dari pukul 11.48 hingga hampir tengah malam di Jawa Barat, Jakarta dan Banten. Hal itu berawal dari gangguan beberapa kali pada Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) 500 kV Ungaran- Pemalang. Gangguan itu menyebabkan turun tegangannya menyebabkan Depok dan Tasik gangguan.

"PLN telah melakukan upaya-upaya maksimal dan akan melakukan evaluasi internal untuk mencegah terulangnya kejadian hari ini" kata Plt. Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani.

GM Unit Induk Pusat Pengatur Beban Edwin Nugraha Putra menjelaskan padam listrik itu disebut N minus 3. Dia mengatakan N minus 3 artinya terdapat 3 sirkuit listrik yang terganggu. Yaitu, kata dia, di Pemalang-Ungaran terdapat dua sirkuit listrik di sistem utara. Kemudian di sisi selatan atau di Depok dan Tasikmalaya ada pemeliharaan 1 sirkuit.

"Sehingga ada total ada tiga sirkuit. Nah dua sirkuit di atas gangguan. Jadi langsung ada tiga sirkuit totalnya, disebut. N minus 3. Gangguan N minus 3 tadi, terjadi satu kondisi yang disebut tegangan turun dengan cepat sehingga sirkuit yang bertahan tadi lepas. Akibatnya terlepaslah sistem barat dan timur," kata Edwin. "Ini makanya kita sekarang emergency."

Adapun untuk perkembangan pada Senin, 5 Agustus siang, pembangkit listrik yang sudah menyala saat ini yakni PLTU Suralaya 3 dan 8, Pembangkit Priok Blok 1-4, Pembangkit Cilegon, Pembangkit Muara Karang, PLTP Salak, PLTA Saguling, PLTA Cirata, Pembangkit Muara Tawar, Pembangkit Indramayu, Pembangkit Cikarang, PLTA Jatiluhur, PLTP Jabar, serta total 23 Gardu Induk Tegangan Extra Tinggi atau GITET telah beroperasi.

Berita terkait

Banjir Rendam Selatan Brasil, 39 Orang Tewas dan 68 Lainnya Hilang

2 hari lalu

Banjir Rendam Selatan Brasil, 39 Orang Tewas dan 68 Lainnya Hilang

Sebanyak 39 orang tewas dan 68 lainnya belum ditemukan akibat hujan lebat dan banjir yang melanda Rio Grande do Sul, Brasil.

Baca Selengkapnya

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

2 hari lalu

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

PLN mengaku berkomitmen menerapkan perlindungan, pencegahan, dan penanganan pelecehan seksual bagi pekerja perempuan di lingkungan perusahaan.

Baca Selengkapnya

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

4 hari lalu

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

Kementerian ESDM menetapkan harga indeks pasar bahan bakar nabati atau HIP BBN biodiesel per Mei 2024 sebesar Rp 12.453 per liter.

Baca Selengkapnya

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

5 hari lalu

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyalakan listrik di sektor agrikultur wilayah Kabupaten Sragen.

Baca Selengkapnya

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

6 hari lalu

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero), terus memberikan dampak positif bagi pertanian di Indonesia.

Baca Selengkapnya

PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

6 hari lalu

PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

PT PLN (Persero) dan PT Huawei Tech Investment berkolaborasi dalam Joint Innovation Center (JIC). Proyek itu untuk memperkuat transformasi digital.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center

6 hari lalu

Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center

Kolaborasi Joint Innovation Center (JIC) dengan PT Huawei Tech Investment yang akan menjadi salah satu fondasi pengembangan teknologi ketenagalistrikan baru di bidang ICT.

Baca Selengkapnya

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

6 hari lalu

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

Penumpang memiliki hak mendapat kompensasi dari maskapai jika terjadi keterlambatan penerbangan pesawat.

Baca Selengkapnya

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

7 hari lalu

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Baca Selengkapnya

Aksi Pemadaman Lampu Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

7 hari lalu

Aksi Pemadaman Lampu Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Lingkungan Hidup, kembali menggelar aksi hemat energi dan pengurangan emisi karbon dengan memadamkan lampu di sejumlah titik dan gedung di wilayah Jakarta.

Baca Selengkapnya