Sinar Mas Jawab Tuduhan Dumping Kertas

Reporter

Editor

Jumat, 16 Mei 2008 01:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah memastikan hari ini (Jumat, 16/5) kelompok usaha PT Sinar Mas Tbk. menjawab tuduhan dumping produk kertas toilet dari Australia. "Pemerintah juga sudah masukkan dokumen. Kita tunggu saja prosesnya," ujar Direktur Pengamanan Perdagangan Martua Sihombing, Kamis (15/5). Seperti diketahui, lima perusahaan dari Australia telah mengajukan petisi tuduhan tindakan dumping itu, yaitu Kimbely-Clark, SCA Hynicare, ABC Tissue Produtcs, Merino Pty. Ltd, dan Encore Packaging. Mereka menuduh tiga produsen kertas toilet Indonesia melakukan dumping yaitu PT Lontar Papyrus, PT Pindo Deli, dan PT Univenus--yang merupakan anak usaha Sinar Mas. Selain Indonesia, Cina juga dikenakan tuduhan yang sama (Koran Tempo, 7 April). Setelah pihak otoritas antidumping Australia mendapat bahan sanggahan dari Indonesia, mereka akan datang ke Indonesia memverifikasi data. Setelah dilakukan pencarian fakta dan perhitungan, Australia akan mengumumkan keputusan apakah akan dikenakan beamasuk antidumping atau tidak. "Ini akan diumumkan dalam waktu 1-1,5 tahun ke depan," ucap Martua. Namun sebelum itu, pemerintah Australia dapat saja mengenakan beamasuk antidumping sementara (BMADS) jika melihat potensi praktek dumping Indonesia telah menggerus pasar dalam negerinya. "Tapi selama dikenakan BMADS, ekspor bakal jalan. Karena sebetulnya berhenti atau tidaknya ekspor sebetulnya tergantung kuat lobinya antara eksportir dan importir di sana," katanya. Menurut dia, tuduhan dari pihak Australia tersebut jauh lebih fair dibandingkan tuduhan Amerika Serikat. "Mereka (Australia) rapi kerjanya. Walaupun ini kasus tuduhan dumping keenambelas, tapi lebih terbuka dan fair," ujar Martua. Sembilan tuduhan, kata dia, tak terbukti. Martua menyatakan pihaknya meminta Departemen Kehutanan dan manajemen Sinar Mas memperbaiki jawaban jika ada tuduhan dumping atau subsidi kertas di masa mendatang. Alasannya, saat ini negara lain dapat dengan mudah mencontek bentuk tuduhan subsidi dari Amerika kepada Indonesia untuk produk kertas yang dipublikasikan di internet. "Contohnya Australia yang tuduhannya sama persis dengan Amerika," katanya. Amerika pernah menuduh harga produk kertas Indonesia lebih murah karena produk kayu disubsidi pemerintah lewat hutan tanaman industri. "Yang akan datang kami harus harus bisa jawab angka konversi kayu, misalnya, seperti apa. Ini kan hanya bisa dijawab oleh Departemen Kehutanan," ujarnya. Dari sisi pemerintah khususnya bidang perdagangan, Amerika yang juga menuduh larangan ekspor kayu gelondongan sebagai subsidi terselubung juga harus dijawab karena sebenarnya untuk pelestarian lingkungan. "Ada juga studi LSM yang harus kita counter," katanya. Menurut Martua, industri kertas Indonesia sejak empat tahun terakhir menjadi sasaran tuduhan dumping. Diantaranya karena produsen kertas di negara lain daya saingnya menurun karena kekurangan bahan baku. "Negara lain sumberdayanya makin menurun karena kekurangan bahan baku, jadi ongkos mereka makin mahal," ujarnya. RR ARIYANI | ALI

Berita terkait

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

30 Januari 2024

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

KKP telah menunjuk pengacara (lawyer) dalam penyelesaian kasus tersebut.

Baca Selengkapnya

Strategi KKP Hadapi Tuduhan Antidumping Ekspor Udang ke Amerika

7 Januari 2024

Strategi KKP Hadapi Tuduhan Antidumping Ekspor Udang ke Amerika

Tuduhan antidumping dan bea cukai dari American Shrimp Processors Association (ASPA) terkait ekspor udang beku Indonesia ke Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Sederet Kecelakaan Kerja yang Terjadi di Indonesia Morowali Industrial Park

26 Desember 2023

Sederet Kecelakaan Kerja yang Terjadi di Indonesia Morowali Industrial Park

Setidaknya dalam setahun terakhir, terjadi tiga kali kecelakaan kerja di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Teranyar, di

Baca Selengkapnya

Indonesia Gugat Uni Eropa ke WTO soal Baja Nirkarat, Kemendag Beberkan Alasannya

4 Desember 2023

Indonesia Gugat Uni Eropa ke WTO soal Baja Nirkarat, Kemendag Beberkan Alasannya

Indonesia telah mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa terkait dengan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) baja nirkarat ke WTO. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Kebakaran TPA Rawa Kucing, Pemkot Tangerang Berharap Sistem Open Dumping Segera Diganti RDF

22 Oktober 2023

Kebakaran TPA Rawa Kucing, Pemkot Tangerang Berharap Sistem Open Dumping Segera Diganti RDF

Pemerintah Kota Tangerang berencana meninggalkan sistem open dumping yang berisiko pencemaran lingkungan dan kebakaran seperti TPA Rawa Kucing.

Baca Selengkapnya

Serat Rayon Viskose Indonesia Dibebaskan dari Perpanjangan BMAD India

11 Mei 2023

Serat Rayon Viskose Indonesia Dibebaskan dari Perpanjangan BMAD India

Pembatalan BMAD membuka lebar akses pasar produk serat rayon viskose.

Baca Selengkapnya

Komite Anti Dumping Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Ubin Keramik dari China

15 Maret 2023

Komite Anti Dumping Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Ubin Keramik dari China

Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk ubin keramik dari China.

Baca Selengkapnya

Mendag Ajak Semua Pihak Lindungi Industri Dalam Negeri

2 Maret 2023

Mendag Ajak Semua Pihak Lindungi Industri Dalam Negeri

Pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah langkah dalam mengamankan akses pasar ekspor produk Indonesia.

Baca Selengkapnya

2014-2021, Krakatau Posco Setor Pajak Rp 9,7 Triliun

13 September 2022

2014-2021, Krakatau Posco Setor Pajak Rp 9,7 Triliun

Director Technology and Business Development PT Krakatau Posco menyatakan pihaknya telah menyetor pajak Rp 9,7 triliun sejak tahun 2014 sampai 2021.

Baca Selengkapnya

Kemendag Endus Impor Baja Ilegal, Krakatau Steel: Negara Rugi Rp 3,35 Triliun per Tahun

29 Juli 2022

Kemendag Endus Impor Baja Ilegal, Krakatau Steel: Negara Rugi Rp 3,35 Triliun per Tahun

Direktur Krakatau Steel dan Ketua Cluster Flat Product IISIA Melati Sarnita angkat bicara soal kergian negara akibat praktik impor baja ilegal.

Baca Selengkapnya