Bahas Fintech, Ketua OJK Jadi Curhat Sulit Basmi Rentenir

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Rahma Tri

Selasa, 30 Juli 2019 18:39 WIB

Beberapa perusahaan memutuskan ikut bergabung dalam industri fintech atau financial technology yang tengah digalakkan Otoritas Jasa keuangan atau OJK

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Wimboh Santoso membandingkan hadirnya financial technology alias fintech, dengan praktik rentenir di masyarakat. Menurut dia, banyak masyarakat yang memanfaatkan dua bentuk layanan keuangan tersebut, kendati ada pula yang merasa dirugikan.

"Fintech secara overall banyak manfaatnya seperti kalau kita memerangi rentenir. Rentenir sulit diperangi karena banyak yang mendapatkan benefit di pasar-pasar khususnya di daerah," ujar Wimboh di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019.

Menurut Wimboh, menjamurnya jasa rentenir di daerah-daerah disebabkan oleh perbankan formal yang tidak masuk ke wilayah tersebut. "Ini karena risikonya besar dan tidak menguntungkan."

Berdasarkan sigi OJK, banyak ibu-ibu di pasar tradisional yang mendapatkan pembiayaan dari rentenir. Selain tidak perlu jaminan, jasa itu juga tak butuh banyak persyaratan. "Pagi pinjam Rp 100 ribu, sore pulang Rp 150 ribu dilakukan," kata Wimboh.

Kelonggaran serupa rentenir itu juga diberikan oleh fintech. Sama halnya dengan jasa rentenir, Wimboh menilai menjamurnya fintech disebabkan oleh ketidakhadiran perbankan. Sebab, nasabah fintech kebanyakan tidak memiliki jaminan hingga pembukuan yang kerap menjadi persyaratan meminjam duit.

Karena itu, Wimboh pun mengatakan lembaganya tidak bisa melarang praktik fintech. "Kami tidak bisa melarang, sama seperti rentenir. Kami hanya bisa mengimbau agar fintech jangan seperti rentenir online" kata dia. Ia pun menyebut tindak lanjut sejumlah kasus fintech ilegal dilakukan oleh kepolisian.

Wimboh kembali mengingatkan masyarakat agar selalu memilih aplikasi financial technology alias fintech yang terdaftar. Dengan demikian OJK bisa mengawasi tingkah laku penyedia pinjaman online itu agar tidak melanggar aturan.

Sebabnya, kalau fintech yang bermasalah terdaftar, Wimboh mengatakan lembaganya bisa mengetahui pihak-pihak yang bertanggungjawab. Ia pun bisa meminta timnya untuk melakukan investigasi hingga meminta pertanggungjawaban asosiasi untuk mendisiplinkan pelaku. Bahkan, kalau pelaku itu membandel, OJK bisa menutupnya.

"Tapi kalau itu fintech tidak terdaftar itu susah mencarinya," tutur Wimboh. Karena itu, menurut dia, masyarakat semestinya hanya meminjam dari perusahaan pinjaman online yang terdaftar.

CAESAR AKBAR

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

4 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

4 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

6 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

6 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

6 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

9 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya