OJK: Fintech Legal Hanya Boleh Mengakses Camilan di HP Nasabah

Sabtu, 27 Juli 2019 13:46 WIB

Warga asal Solo, YI (paling kanan) mengadu ke LBH Solo Raya lantaran merasa dipermalukan oleh salah satu perusahaan financial technology atau fintech. Foto dirinya disebar ke media sosial dengan diimbuhi tulisan tidak senonoh yang menyatakan bahwa dia rela digilir untuk membayar utangnya. Tempo/AHMAD RAFIQ

TEMPO.CO, Solo - Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Tito Adji Siswantoro mengatakan perusahaan fintech resmi sebenarnya memang diperkenankan untuk mengakses perangkat handphone milik nasabah melalui aplikasinya.

"Tapi hanya terbatas pada CAMILAN, yaitu camera, microphone dan location," katanya Jumat, 26 Juli 2019.

Tito mengomentari hal itu terkait kasus wanita asal Solo yang dipermalukan sebuah perusahaan fintech ilegal dengan cara mengirim gambar tidak senonoh ke semua orang dalam nomor kontak genggam wanita tersebut. Penyebaran gambar tak senonoh itu dilakukan setelah wanita asal Solo ini gagal melunasi utangnya ke perusahaan fintech tersebut.

Tito menduga aplikasi fintech yang diinstal wanita tersebut telah mengambil semua data yang ada di handphone-nya. "Termasuk data dalam kontak," katanya.

Hal itu membuat perusahaan fintech itu bisa mengetahui semua nomor yang ada dalam daftar kontak di handphone milik YI. Mereka memanfaatkannya untuk menekan YI dengan mengirimkan gambar disertai tulisan tidak senonoh ke rekan dan koleganya.

Dia berharap masyarakat berhati-hati saat menginstal aplikasi fintech di perangkat selulernya. "Jika aplikasi itu meminta izin untuk mengakses data di luar CAMILAN, besar kemungkinan merupakan fintech ilegal," katanya.

Sebelumnya, wanita asal Solo itu menceritakan bahwa dia tergiur promosi pinjaman online yang diterimanya melalui pesan pendek atau SMS. Dalam SMS tersebut terdapat link untuk mengunduh aplikasi fintech tersebut.

Syarat untuk mengajukan pinjaman cukup mudah, hanya mengirimkan foto diri dengan kartu identitasnya. Namun, ternyata perusahaan aplikasi mencuri data-data dalam telepon genggamnya tanpa disadari.

"Saat menginstal, aplikasi itu meminta izin untuk mengakses data-data dalam handphone," katanya. Proses tersebut menurutnya lazim seperti saat menginstal aplikasi lain sehingga dia mengizinkannya tanpa pikir panjang.

Dia baru menyadarinya setelah utang tersebut jatuh tempo dan dia belum sanggup melunasi utangnya. Seseorang tiba-tiba mengundangnya dalam sebuah grup di aplikasi Whatsapp. "Isi grup tersebut adalah orang-orang yang ada dalam kontak telepon saya," katanya.

Di dalam grup tersebut orang-orang yang diduga berasal dari fintech itu mempermalukannya. Salah satunya adalah dengan memasang poster foto dirinya disertai tulisan "Dengan ini saya menyatakan bahwa saya rela digilir seharga Rp 1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi INCASH. Dijamin puas,".

AHMAD RAFIQ

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

10 jam lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

14 jam lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

2 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

2 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

4 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

4 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

7 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

7 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

8 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya