TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Solo Raya hingga saat ini belum bisa menelusuri keberadaan kantor financial technologi atau fintech Incash yang dianggap telah mempermalukan kliennya. Ada dugaan perusahaan fintech itu berasal dari luar negeri.
"Hingga saat ini klien kami masih terus mendapat SMS penagihan disertai ancaman dan makian," kata Koordinator LBH Solo Raya I Gede Putra, Jumat, 26 Juli 2019. Nomor yang digunakan untuk menghubungi kliennya berbeda-beda.
Hampir semua nomor yang digunakan merupakan nomor dalam negeri. Namun, Gede menyebut sempat ada nomor asing yang digunakan. "Menggunakan nomor (dari) Malaysia," katanya. Hal tersebut terlihat dari kode negara yang digunakan. Menurut Gede, ada kemungkinan perusahaan fintech itu berasal dari luar negeri.
Sebelumnya diberitakan, wanita asal Solo, YI merasa sangat dipermalukan oleh salah satu perusahaan fintech. Fintech bernama Incash tersebut mengirim poster gambar tidak senonoh ke semua orang yang ada dalam kontak telepon genggamnya setelah dia gagal melunasi utangnya saat jatuh tempo. Tak hanya itu, gambar itu belakangan tersebar viral melalui sejumlah media sosial.
Di bawah gambar berisi foto itu terdapat tulisan nama lengkap YI dan nama keluarganya. "Dengan ini saya menyatakan bahwa saya rela digilir seharga Rp 1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi INCASH. Dijamin puas," seperti dikutip dari tulisan di bawah foto YI. Di dalam poster itu juga tercantum nomor ponsel YI.
Meski demikian, Gede menyebut hal itu tidak menjadi penghalang bagi polisi untuk melacak keberadaan fintech ilegal itu. "Bisa dilacak melalui nomor-nomor yang berasal dari dalam negeri," katanya. Apalagi, pemerintah memiliki data register dari semua pemakai kartu seluler.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta saat ini tengah menyelidiki kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan fintech terhadap YI tersebut. Kasus tersebut telah diadukan ke polisi dua hari lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta Komisaris Fadli mengakui telah menerima aduan tentang tindakan fintech tersebut. "Aduannya sedang kami proses," katanya. Pihaknya juga telah menunjuk beberapa penyidik untuk menangani perkara tersebut.