Kemendag Sebut Bea Masuk Biodiesel Masih Bisa Berubah

Jumat, 26 Juli 2019 15:23 WIB

Petugas mengisi bahan bakar B30 pada kendaraan saat peluncuran road test B30 di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019. Pemerintah akan mewajibkan penggunaan campuran biodiesel 30% atau B30 pada kendaraan mulai tahun depan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa bea masuk untuk produk biodiesel asal Indonesia masih bisa berubah. Perubahan masih bisa dilakukan sejalan dengan kebijakan yang masih bersifat sementara atau provinsial sejalan dengan penyelidikan yang masih berlangsung.

Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati mengatakan penyelidikan yang dimaksud adalah mengenai tuduhan Komisi Eropa terhadap Pemerintah Indonesia dan sejumlah perusahaan yang memproduksi biodiesel. "Penyelidikan ini belum tuntas, masih dua per tiga jalan, karena biasanya baru 1-1,5 tahun selesai," kata Pradnyawati di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat 26 Juli 2019.

Sebelumnya, produk biodiesel asal Indonesia dikenai bea masuk sebesar 8—18 persen oleh Uni Eropa atau UE. Kebijakan itu berlaku sementara per 6 September 2019, dan ditetapkan secara definitif per 4 Januari 2020 dengan masa berlaku selama 5 tahun.

Biodiesel Indonesia dikenai bea masuk karena UE menuding Indonesia menerapkan praktik subsidi untuk produk bahan bakar nabati berbasis minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) itu. Pengenaan tarif impor ini merupakan buntut dari sengketa biodiesel antara Indonesia dan UE selama 7 tahun terakhir.

Adapun, bea masuk tersebut akan diberlakukan untuk biodiesel produksi Ciliandra Perkasa sebesar 8 persen, Wilmar Group 15,7 persen, Musim Mas Group 16,3 persen, dan Permata Group sebesar 18 persen.

Pradnyawati mengatakan pemerintah dan perusahaan asal Indonesia hingga hari ini masih belum menerima final determination atau keputusan final terkait kebijakan tersebut. Karena itu, pemerintah Indonesia masih memiliki waktu untuk menanggapi, merespon dan menyanggah tuduhan Komisi Eropa tersebut.

Menurut Pradnyawati, kebijakan bea masuk atas biodiesel Indonesia baru akan diberlakukan pada 6 September 2019. Selama masa itu, bahkan hingga Januari 2020, Pemerintah Indonesia dan juga pengusaha masih bisa mengajukan bukti tandingan dan bantahan atas tudingan Komisi Eropa.

"Kami masih bisa terus mengajukan penolakan dan bantahan dari bukti baru terhadap tudingan itu. Bahkan, jika sampai Januari 2020 keputusan final sudah keluar kita pun masih bisa menggugat keputusan itu di World Trade Organization," kata Pradnyawati.

Pradnyawati menuturkan, sebelumnya sengketa mirip melawan Uni Eropa juga pernah terjadi pada tahun 2013 dan 2017. Saat itu, atas keputusan UE, Indonesia mengajukan gugatan ke WTO mengenai tuduhan terkait subsidi dan antidumping terkait CPO. Dalam keputusan WTO, Indonesia berhasil menang lantaran hasil penyelidikan UE dinilai ada kesalahan perhitungan.

Berita terkait

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

19 jam lalu

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

21 jam lalu

Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

Delegasi Uni Eropa mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk penjajakan peluang investasi.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

1 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

1 hari lalu

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

Kementerian ESDM menetapkan harga indeks pasar bahan bakar nabati atau HIP BBN biodiesel per Mei 2024 sebesar Rp 12.453 per liter.

Baca Selengkapnya

Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

2 hari lalu

Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

Ursula von der Leyen mengakui TikTok telah menimbulkan ancaman, namun dia tidak menjelaskan lebih detail.

Baca Selengkapnya

Harga Pangan Diklaim Normal, Zulhas: Kalau Terlalu Murah Petaninya Bangkrut

3 hari lalu

Harga Pangan Diklaim Normal, Zulhas: Kalau Terlalu Murah Petaninya Bangkrut

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengklaim sejumlah harga pangan telah berangsur normal. Yang mahal tinggal gula pasir.

Baca Selengkapnya

Invasi Rusia di Ukraina Dorong Kemungkinan Ekspansi Uni Eropa

3 hari lalu

Invasi Rusia di Ukraina Dorong Kemungkinan Ekspansi Uni Eropa

Presiden Dewan Eropa mengatakan invasi Rusia ke Ukraina akan memberi dorongan bagi upaya Uni Eropa untuk menerima lebih banyak anggota.

Baca Selengkapnya

Airlangga Klaim Amerika Dukung Penundaan UU Anti Deforestasi Uni Eropa

6 hari lalu

Airlangga Klaim Amerika Dukung Penundaan UU Anti Deforestasi Uni Eropa

Amerika Serikat diklaim mendukung penundaan kebijakan UU Anti Deforestasi Uni Eropa yang dianggap merugikan sawit Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

7 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Eks Ketua HRW: Israel Halangi Penyelidikan Internasional terhadap Kuburan Massal di Gaza

7 hari lalu

Eks Ketua HRW: Israel Halangi Penyelidikan Internasional terhadap Kuburan Massal di Gaza

Pemblokiran Israel terhadap penyelidik internasional memasuki Jalur Gaza menghambat penyelidikan independen atas kuburan massal yang baru ditemukan

Baca Selengkapnya