Pemerintah Kaji Pembebasan Bea Masuk Impor Suku Cadang Pesawat
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Rahma Tri
Selasa, 23 Juli 2019 09:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan pemerintah sedang mengkaji beberapa kebijakan insentif fiskal yang dibutuhkan oleh maskapai penerbangan. Menurut dia, dalam rapat mengenai evaluasi tarif tiket pesawat hari ini, ada usulan untuk pembebasan bea masuk PPN impor dan PPh impor atas suku cadang pesawat, termasuk oli dan sebagainya.
"Kemudian equipment untuk maintenance dan beberapa tools yang digunakan untuk maintenance," kata Susiwijono di kantornya, Jakarta, Senin, 22 Juli 2019.
Saat ini menurut info dari maskapai, kata dia, ada 21 pos tarif yang sudah 0 persen bea masuknya. Namun, pos tarif yang lain rata-rata masih ada yang 15 hingga 30. "Mereka usul agar 0 persen," ujar Susiwijono.
Dia mengatakan, menurut maskapai pembebasan bea masuk PPN dan PPh impor untuk suku cadang, equipment dan maintenace tadi, berkontribusi sekitar 8 persen dari total biaya perawatan.
Menurut Susi, hal itu merupakan salah satu contoh jangka menengah panjang mengenai usulan insentif fiskal untuk industri penerbangan. Hal itu kata dia, akan dibahas bersama dengan Kementerian Keuangan.
Adapun menurut Susiwijono, pekan lalu sudah keluar Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 2019 terkait dgn impor dan penyerahan alat angkutan tertentu, tidak dipungut PPN. Dalam beleid itu memberikan insentif PPN tidak dipungut untuk beberapa jasa yg terkait dengan penerbangan dari sisi perpajakan. "Ini sudah keluar, ini hanya komponen dari biaya dalam operasional penerbangan," ujarnya.
Menurut dia, kebijakan jangka menengah panjang itu bertujuan untuk membangun dan menciptakan ekosistem industri penerbangan. Dia mengatakan aspek yang terlibat dari pembahasan kebijakan itu tidak hanya pada yang terkait langsung denyaj operasional penerbangan, bisa yang tidak langsung seperti sektor pariwisata.
"Misal contoh kebutuhan untuk dorong destinasi wisata gimana. Kemudian ada insentif yang lain di luar harga tiket pesawat. Dari wisata bicara dengan Menpar, di sisi hotel, travelnya, dan sebagainya harus dilakukan juga efisiensi pemotongan biaya-biaya, semacam diskon untuk waktu-waktu tertentu," kata Susiwijono.