Diperiksa KPK, Rizal Ramli Jelaskan Awal Pengucuran Dana BLBI

Jumat, 19 Juli 2019 19:12 WIB

Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Rizal Ramli, seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2019. Rizal Ramli, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Obligator Bank dagang Nasional Indonesia, Sjamsul Nursalim, dalam tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligator BLBI kepada BPPN. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri sekaligus Ketua KKSK periode 2000-2001 Rizal Ramli hari ini diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Rizal Ramli diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004. Pemeriksaan Rizal Ramli sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.

"Pada dasarnya (didalami) menyangkut misrepresentasi dari aset-aset yang disahkan," kata Rizal Ramli usai diperiksa KPK selama kurang lebih dua jam, Jumat, 19 Juli 2019.

Rizal Ramli yang bersaksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim, mengaku telah memaparkan semua yang diketahuinya terkait perkara ini kepada para penyidik. Selanjutnya, semua diserahkan kembali kepada KPK.

Lebih jauh Rizal Ramli juga menjelaskan kilas balik soal awal mula pengucuran dana BLBI, yang dipicu krisis moneter 1998. BLBI adalah skema bantuan atau pinjaman yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis tersebut. Dana yang dikucurkan mencapai triliunan.

Advertising
Advertising

Terkait hal itu, Rizal menyebutkan ada sejumlah obligor yang memang tidak jujur seperti misalnya menyerahkan aset yang tidak bagus sebagai pembayaran utang pengganti. "Misalnya tanah, padahal surat-suratnya belum jelas tapi dimasukkan sebagai aset," katanya.

Kemudian, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) meminta Lehman Brother untuk melakukan valuasi aset yang menurutnya terjadi salah kaprah. "Masa dalam waktu satu bulan sudah bisa lakukan terhadap nilai aset dari ratusan perusahaan?" ujar Rizal Ramli.

Maka tidak heran, lanjut Rizal Ramli, seiring waktu terjadi penyimpangan-penyimpangan lantaran penyerahan aset yang divaluasi Lehman tak sesuai kenyataan. Ia juga bertanya-tanya mengapa saat itu pemerintah memasukkan opsi penyerahan aset di samping pembayaran tunai.

Padahal, bila dengan pembayaran utang secara tunai maka pemerintah bisa mendapatkan bunga. "Tapi karena dibayar dengan aset, bisa masalah seperti sekarang," ujar Rizal Ramli.

Rizal Ramli juga mengaku saat menjabat sebagai menteri di era Abdurahman Wahid alias Gus Dur telah mempelajari kasus BLBI yang dinilai banyak kekeliruan. Ia kemudian memutuskan agar para obligor konglomerat yang memiliki utang saat itu menyerahkan personal guarantee.

Hal ini bertujuan agar pembayaran utang ke pemerintah dapat terus dilakukan hingga ke anak cucu. Namun, keputusan itu mendapat resistensi.

Rizal Ramli kemudian menyayangkan saat pergantian pemerintahan ke Megawati Soekarnoputri kebijakan personal guarantee dihapuskan sehingga posisi pemerintah saat itu dilemahkan lagi dalam pengejaran pembayaran utang. "Jadi kalau ada perdebatan hari ini tentang misrepresentasi dan lain-lain itu masalahnya itu tadi," ucapnya.

Pertama, karena utang diubah, jadi diganti dengan pembayaran aset. "Kedua, posisi bargainning Indonesia dibikin lemah, dibikinlah personal guarantee dicabut lagi," ucap Rizal Ramli.

BISNIS

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

2 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

3 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

3 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

5 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

7 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

12 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

3 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya