Terancam Denda Rp 25 M, Ini Pasal yang Diduga Dilanggar Grab
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rahma Tri
Kamis, 18 Juli 2019 15:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) telah menjalankan kemitraan yang diskriminatif. Grab diduga mengistimewakan mitra pengemudi dari TPI dibandingkan mitra individual.
Menurut KPPU, praktik diskriminasi adalah tindakan atau perlakuan dalam berbagai bentuk yang berbeda yang dilakukan oleh satu pelaku usaha terhadap pelaku usaha tertentu.
“Grab melakukan driskriminasi terhadap driver mandiri dan ini termasuk kepada pelanggaran perusahaan tidak sehat. Para driver di TPI itu mendapat prioritas jadi tidak sehat dengan driver yang mandiri,” kata Komisioner KPPU, Guntur Saragih, Rabu 17 Juli 2019.
Karena itu, kasus ini akan masuk ke persidangan dalam waktu dekat. Majelis Komisi nantinya yang memutuskan apakah bersalah atau tidak bersalah berikut dengan besaran denda. Jika dinyatakan bersalah, dendanya maksimal Rp25 miliar.
Menanggapi kasus ini, Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan Grab Indonesia akan patuh terhadap proses hukum. "Mengenai proses hukum yang sedang berlangsung, kami senantiasa menghormati dan akan mendukung semua proses hukum yang sedang berjalan," ujar Sukma dalam pesan pendek kepada Tempo melalui humasnya, Kamis, 18 Juli 2019.
Adapun KPPU menyebut Grab dan TPI melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 D Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.