Kurangi Risiko, OJK Segera Rilis Pusat Data Fintech Lending

Reporter

Eko Wahyudi

Editor

Rahma Tri

Rabu, 17 Juli 2019 07:39 WIB

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan pidato pembuka Indonesia Investment Forum 2018 saat Pertemuan Tahunan IMF World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Selasa 9 Oktober 2018. ICom/AM IMF-WBG/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hendrikus Passagi menyatakan bahwa otoritasnya akan segera meluncurkan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) pada Agustus 2019. Hal ini untuk mengakomodir kebutuhan asosiasi dalam menurunkan risiko pembiayaan fintech peer to peer lending.

"Kami targetkan Agustus, karena memang kami sudah mengantisipasinya sepanjang tahun ini," kata Hendrikus saat acara OJK Watch di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Juli 2019.

OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menggagas pilot project untuk sepuluh platform fintech yang sudah terdaftar dan memiliki izin. Nantinya, pemberi pinjaman (lender) yang ingin mengajukan perizinan pun harus memenuhi ketentuan Pusdafil.

Menurut Hendrikus, nantinya seluruh transaksi akan terekam dalam Pusdafil, bukan hanya transaksi yang masuk daftar hitam. Tak hanya pemberi pinjaman, nasabah yang aktif meminjam pun nantinya akan tercatat, dan bisa menjadi skor kredit awal.

Setelah Pusdafil ini aktif digunakan, Hendrikus mengharapkan data ini bisa dikolaborasikan dengan data lain."Jadi seperti social credit scoring. Indonesia yang sejahtera dan sehat kami bayangkan, orang-orang yang buruk karakternya di bidang keuangan tidak dilayani. Tapi jangan disamakan dengan yang belum memiki akses kredit," ungkap dia.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko menambahkan bahwa Pusdafil ini mirip dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang digunakan untuk memeriksa kelayakan nasabah sebelum perbankan mengucurkan kredit

Sunu menuturkan, jika nantinya Pusdafil sudah terealisasi nantinya para anggota peer to peer lending di asosisasinya diwajibkan untuk menyetorkan semua data yang terkait debitur. Dia menyatakan nantinya sistem yang dibuatnya akan mempunyai trafik yang jauh lebih tinggi dibandingkan SLIK.

Selanjutnya, Sunu menjelaskan, urgensi kebutuhan Pusdafil ini karena tidak semua nasabah itu baik. Banyak juga yang tidak tertib dalam menjalan perjanjian peminjaman dengan beberapa anggota asosianya. Karena, debitur yang membandel ini masuk daftar hitam yang terdapat pusat sistemnya.

Menurut aturan OJK, kata Sunu, setelah jangka waktu 90 hari kreditur kita tidak boleh lagi menghitung bunga dan penagihan. "Tapi kita akan laporkan ke pihak ketiga agar konsumen tersebut masuk dalam catatan yang akan masuk ke Pusdafil," ungkap dia.

EKO WAHYUDI

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

4 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

5 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

6 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

6 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

7 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

9 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya