Penyelidikan Kasus Rangkap Jabatan Bos Garuda Ditargetkan Rampung 2 Pekan
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 4 Juli 2019 11:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha menargetkan penyelidikan kasus rangkap jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo, dan Direktur Niaga Pikri Ilham Kurniansyah bisa rampung dalam satu hingga dua pekan ke depan. Tiga petinggi maskapai penerbangan pelat merah itu sempat tercatat sebagai komisaris Sriwijaya Air.
BACA: Soal Laporan Keuangan Garuda, Luhut: Makanya Jangan Bohong-bohong
"Rasanya proses lidik rangkap jabatan ini tidak akan terlalu lama, semoga dalam 1-2 pekan ke depan," ujar Komisioner KPPU Afif Hasbullah kepada Tempo, Rabu, 3 Juli 2019. Menurut dia, KPPU masih akan memanggil beberapa pejabat terkait, termasuk Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno dan representasi Rapat Umum Pemegang Saham Garuda Indonesia.
Beberapa waktu terakhir, KPPU telah memeriksa Ari Askhara dan Juliandra. Kasus tersebut, tutur Afif, bisa berlanjut ke tahapan berikutnya setelah semua pihak terkait sudah memberikan keterangan dan telah didapatkan alat bukti yang cukup.
"Kelengkapan untuk menuju tahap berikutnya adalah kelengkapan alat bukti Yang cukup, minimal dua alat bukti. Lalu dibawa ke rapat komisi, apakah layak untuk diajukan ke persidangan," kata Afif.
BACA: Setelah Garuda, KPPU Periksa Bos Citilink
Belakangan, Garuda Indonesia mengeluarkan siaran pers bahwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra selaku Komisaris Utama PT Sriwijaya Air, Pikri Ilham Kurniansyah dan Juliandra Nurtjahyo selaku Komisaris di PT Sriwijaya Air, secara resmi telah mengajukan pengunduran diri masing – masing dari jabatannya di PT Sriwijaya Air.<!--more-->
Surat pengunduran diri tersebut telah dikirimkan Selasa, 2 Juli 2019 keasa pemegang saham Sriwijaya Air dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A Dwiwarna, sebagai bagian dari pelaksanaan Good Corporate Governance dan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar yang ada. Melalui surat pengunduran diri tersebut, PT Sriwijaya Air diminta untuk segera menindaklanjuti pengunduran diri tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kendati demikian, Afif memastikan penyelidikan kasus rangkap jabatan itu bakal tetap diteruskan. "Mundurnya Komisaris Sriwijaya tidak otomatis hentikan proses lidik," ujar dia.
Sebelumnya, Komisioner sekaligus juru bicara KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan komisi sebelumnya telah mengatakan penyelidikan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Komisi mengendus adanya potensi persaingan tidak sehat dalam praktik rangkap jabatan. Artinya, penempatan direksi Garuda Indonesia pada posisi serupa di maskapai Sriwijaya dapat memantik adanya monopoli usaha di bidang perusahaan penerbangan.
Adapun praktik rangkap jabatan yang disinyalir dapat mendorong terjadinya penguasaan pasar ini dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 26 undang-undang tersebut menyatakan bahwa seseorang yang menempati jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan dilarang merangkap jabatan yang sama bila ia berada dalam pasar sejenis pada waktu yang bersamaan.
Beberapa waktu lalu, Guntur menyatakan direksi Garuda Indonesia seharusnya tidak bisa menempati posisi sejenis di Sriwijaya karena perusahaan tersebut belum melakukan merger. Maskapai pelat merah juga belum mengakuisisi Sriwijaya lantaran kontraknya berupa KSO.
FRANCISCA CHRISTY