5 Kementerian Sepakati Soal Pemanfaatan Data Beneficial Ownership

Rabu, 3 Juli 2019 14:06 WIB

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif memberikan penjelasan mengenai OTT ketum PPP Romahurmuziy pada saat Konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2019. TEMPO/ Muhammad Fadhlan

TEMPO.CO, Jakarta - Lima kementerian menandatangani nota kesepahaman tentang pemanfaatan dan penguatan data beneficial ownership atau pemilik manfaat korporasi. Penandatanganan ini dilakukan sebagai langkah pemerintah dalam mencegah kejahatan korporasi seperti korupsi.

Baca juga: Jurus Baru KPK Menjerat Pelaku Korupsi Korporasi

"Aturan kepemilikan data penerima manfaat itu penting bukan saja untuk tingkat transparansi dan tata kelola perusahaan, tapi juga menunjukkan kepada dunia bahwa tata kelola perusahaan di Indonesia berjalan baik," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Rabu 3 Juli 2019.

Adapun lima Kementerian yang menandatangani kerja sama ini adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional.

Laode menjelaskan dengan ditekennya nota kesepahaman ini bisa membuat berbagai perusahaan menjadi lebih transparan mulai dari pendaftaran sebagai badan hukum di Kementrian Hukum dan HAM, kepemilikan tanah termasuk Hak Guna Usaha (HGU). Selain itu, data-data ini bermanfaat bagi Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut Laode, kesepakatan ini harus dilihat sebagai upaya untuk melindungi dunia usaha, bukan menghukum dunia usaha. Sebab, adanya transparansi kepemilikan dan keuangan bisa ikut menopang dunia usaha sebagai soko guru pertumbuhan ekonomi. "Jadi jangan disalahartikan," kata Laode.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly mengatakan penandatanganan kepahaman ini merupakan langkah lanjutan setelah munculnya Peraturan Presiden No 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Korporasi untuk Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.

"Saya percaya dengan adanya kesepakatan ini pemerintah dan negara bisa mencegah tindak pidana money laundry, pendanaan terorisme hingga penghindaran pajak," kata Yasona.

Yasona mengatakan, usai adanya kesepakatan ini, masing-masing Kementerian diharapkan bakal menerbitkan aturan teknis masing-masing. Salah satunya, berkaitan permintaan untuk mengisi jelas data nama pemilik dan penerima manfaat perusahaan, seperti kepemilikan saham dan pemberi modal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan ditandatanganinya nota ini, bakal melengkapi data yang dimiliki Kementerian setelah pertukaran data dalam program Automatic Data Exchange dan Information (AEoI). Dia mengatakan adanya data ini juga mempermudah kerja Direktorat Pajak dalam menghitung perpajakan.

"Apalagi saat ini kami juga masih kesulitan dalam menghitung praktik transfer untuk melakukan penghindaran pajak dan erosi pajak," kata Sri Mulyani.

Baca berita Kementerian lainnya di Tempo.co

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

2 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

7 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

16 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

16 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

18 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

19 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

21 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya