Jokowi Terus Genjot Infrastruktur, Indef: Anggaran Tetap Besar

Minggu, 30 Juni 2019 14:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Roda pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan kembali berjalan usai putusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pemilihan Presiden 2019 atas pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Baca: Jokowi Ajukan BUMN Konstruksi untuk Garap Proyek NEOM Arab Saudi

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyebutkan infrastruktur masih akan menjadi fokus utama pemerintah. Namun sifatnya hanya melanjutkan serta menyelesaikan Program Strategis Nasional (PSN) dan tidak ada proyek baru.

“Jadi, di periode kedua ini menyelesaikan proyek-proyek nasional yang ada di periode pertama, mulai dari penyelesaian LRT pelabuhan-pelabuhan logistik, bendungan, bandara. Fokusnya tetap infrastruktur,” katanya, Ahad, 30 Juni 2019.

Bhima menyebutkan Jokowi bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin, program-program yang terangkum dalam janji kampanye hingga lima tahun ke depan harus dijalankan. Salah satu program andalan Presiden Jokowi adalah infrastruktur di mana sebagian di antaranya sudah terwujud, seperti Tol Trans Jawa, MRT Jakarta dan Bandara Kertajati.

Advertising
Advertising

Pembangunan infrastruktur tersebut tercantum sebagai PSN dalam Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Terdapat 227 PSN dan belum semua terlaksana, sehingga dalam lima tahun ke depan, pembangunan infrastruktur diproyeksikan masih menjadi fokus utama pemerintah.

Karena itu, Bhima menyebutkan anggaran untuk pembangunan infrastruktur akan tetap besar dari postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yakni di kisaran Rp 400 triliun sampai Rp 450 triliun per tahunnya.

Sementara itu berdasarkan data Kementerian Perhubungan, PSN di bidang infrastruktur transportasi yang sudah selesai di 2018, di antaranya Kereta Api Ekspres Soekarno Hatta-Sudirman, Kereta Api Prabumulih-Kertapati, LRT Provinsi Sumatera Selatan, Bandara Kertajati Majalengka, Bandara Ahmad Yani Semarang, Bandara Sultan Babullah Ternate, Makassar New Port, Pengembangan Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung (Pembangunan Terminal Multipurpose Tahap II).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan PSN di bidang infrastruktur transportasi akan tetap berjalan, meskipun terkesan lambat, seperti Pelabuhan Patimban. “Walaupun agak lambat juga karena masalah tanah dan jalan. Jadi, proyek strategis nasional menjadi konsentrasi kita untuk diselesaikan semuanya," katanya.

Budi Karya menyebutkan fokus program ke depannya adalah memperbaiki sarana dan prasarana angkutan darat, mulai dari sistem bus rapid transit (BRT) hingga menjadikan terminaal Tipe A seperti bandara. Untuk itu,ia mengalokasikan tambahan Rp 1 triliun untuk Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam mewujudkan perbaikan fasilitas dan layanan di 38 terminal Tipe A.

“Sedang dibahas, Insya Allah itu berhasil karena kita ingin sekali (fokus ke) darat, khususnya terminal Tipe A bisa dibuat,” katanya.

Baca: KTT G20, Jokowi Dorong Kerja Sama Pendidikan Vokasi RI-Australia

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengamini keinginan Menhub tersebut karena sejalan dengan program di 2020 yakni berfokus dalam memperbaiki angkutan umum. “Kita akan beli kendaraan dengan volume cukup banyak, kita beli yang bagus untuk mengubah kecenderungan masyarakat dari penggunaan angkutan pribadi ke angkutan umum,” katanya.

ANTARA

Berita terkait

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

19 menit lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

4 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

5 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

7 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

8 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

8 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

9 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

9 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

11 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

13 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya