Aturan Taksi Online Mulai Diberlakukan, Masih Ada Toleransi

Reporter

Eko Wahyudi

Editor

Rahma Tri

Selasa, 18 Juni 2019 20:04 WIB

Ribuan pengemudi ojek dan taksi online dari Gojek, Grab, dan Bluebird berkumpul dalam acara Silaturrahmi Nasional bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Hall A Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu, 11 Januari 2019. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan sudah berlakukan regulasi yang mengatur taksi online atau taksi berbasis aplikasi pada hari ini Senin, 18 Juni 2019. Namun, Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani mengatakan masih memberikan toleransi kepada aplikator maupun pengemudi.

Baca juga: Aturan Taksi Online Berlaku Penuh Mulai Selasa Pekan Ini

"Sudah berlaku aturannya hari ini, tetapi memang juga kita belum melakukan penegakan hukum dan menoleransi pelanggaran untuk sekarang ini," kata Ahmad Yani seusai rapat dengan Komisi V DPR-RI di Jakarta Pusat, Senin, 18 Juni 2019.

Ahmad Yani mengungkapkan, saat ini masih banyak mitra pengemudi yang belum mengurus izin, sesuai Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Di dalam peraturan tersebut diatur hal-hal yang meliputi keselamatan dan keamanan pengemudi serta penumpangnya, tarif dasar, dan hubungan kemitraan antara aplikator dan mitra pengemudi. "Selain itu, kebijakan perihal suspend pengemudi yang membandel juga diatur di dalam beleid tersebut."

Sedangkan aturan tarif secara rinci diatur di dalam beleid turunannya, yakni Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK 3244/AJ/DJPD/2017. Regulasi ini mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan sewa khusus.

Ahmad Yani mengungkapkan, Kemenhub saat ini tengah memperjuangkan tentang revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2016 yang di dalamnya menyangkut tentang melakukan proses perizinan melalui Online Single Submission atau OSS dan berharap pada pekan ini bisa terselesaikan. "Minggu ini kalau bisa kita selesaikan," kata dia.

Baca juga: Kemenhub Bakal Ubah Lagi Tarif Ojek Online

Menurut Ahmad Yani, sebenarnya, dalam pengajuan izin kendaraan angkutan sewa khusus tidak perlu menggunakan rekomendasi seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Imdonesia Nomor PM 85 tahun 2018. Namun hal ini masih tersandung dengan aturan OSS. "Maka OSS harus kita perbaiki dan minggu ini akan sinkronisasi dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Ahmad Yani.

Ikuti pemberitaan tentang taksi online di Tempo.co

EKO WAHYUDI

Berita terkait

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

5 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

28 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

28 hari lalu

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

31 hari lalu

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

33 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

36 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

37 hari lalu

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.

Baca Selengkapnya

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

38 hari lalu

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.

Baca Selengkapnya

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

40 hari lalu

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?

Baca Selengkapnya

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

40 hari lalu

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?

Baca Selengkapnya