Tarif Taksi Online Berdasarkan 2 Zonasi yang Akan Berlaku 18 Juni

Sabtu, 15 Juni 2019 12:36 WIB

Taksi Online Diminta Ikuti Aturan Tarif

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan akan mengefektifkan regulasi yang mengatur taksi online atau taksi berbasis aplikasi pada 18 Juni 2019. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan ada dua aturan yang berlaku terkait kebijakan anyar tersebut.

Baca juga: Aturan Taksi Online Berlaku Penuh Mulai Selasa Pekan Depan

“Regulasi yang mengatur keamanan termuat dalam peraturan menteri dan soal tarif dituangkan di keputusan dirjen,” ujar Budi Setiyadi saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 15 Juni 2019.

Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Di dalam peraturan tersebut termaktub isu yang meliputi keselamatan dan keamanan pengemudi serta penumpangnya, tarif dasar, dan hubungan kemitraan antara aplikator dan mitra pengemudi.

Selain itu, kebijakan perihal suspend untuk pengemudi membandel juga diberlakukan di dalam beleid tersebut. Sedangkan aturan tarif secara rinci diatur dalam turunannya, yakni Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK 3244/AJ/DJPD/2017. Beleid itu mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan sewa khusus.

Berdasarkan salinan dokumen beleid yang diterbitkan Kementerian Perhubungan itu, besaran tarif TBA dan TBB diatur berdasarkan zonasi.

Zona I
Wilayah: Sumatera, Jawa, dan Bali.
TBA: Rp 6.000 per kilometer.
TBB: Rp 3.500 per kilometer.

Zona II
Wilayah: Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
TBA: Rp 6.500 per kilometer
TBB: Rp 3.700 per kilometer

Aturan taksi online ini berlaku setelah Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2018 terbit enam bulan lalu. Menurut Budi Setiyadi, perlu keseragaman di tingkat daerah untuk mengefektifkan aturan.

“Terkait persoalan teknisnya (soal tarif taksi online), kami mengundang Kepala Dinas Perhubungan di tingkat Provinsi se-Indonesia untuk rapat koordinasi,” ucap Budi. Rapat teknis itu digelar pada Jumat, 14 Juni 2019.

Berita terkait

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

10 jam lalu

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

Biaya pendidikan STIP mencapai puluhan juta rupiah per semester

Baca Selengkapnya

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

1 hari lalu

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

1 hari lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

1 hari lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

1 hari lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

4 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

4 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

4 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

4 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

5 hari lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya