Kemenhub: Belum Ada Maskapai Asing Mau Masuk Karena Syarat Berat

Selasa, 11 Juni 2019 09:50 WIB

Kepala Unit Pengelola Bandara APT Pranoto Samarinda Dodi Dharma, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti, dan Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Timur Salman Lumoindong memaparkan kondisi arus balik di Bandara Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto Samarinda, Jumat, 7 Juni 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti memastikan belum ada maskapai asing yang berencana membuka badan usaha di Indonesia. Pernyataan Polana ini menanggapi desas-desus bakal beroperasinya sejumlah maskapai luar negeri ke Tanah Air, seperti Jet Star dan Scoot.

Baca juga: Jokowi Mau Undang Maskapai Asing, Rini Soemarno: Saya Belum Tahu

"Sampai sekarang belum ada karena persyaratannya berat," ujar Polana dalam wawancara bersama Tempo, di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu, 8 Juni 2019.

Polana mengatakan, masuknya badan usaha penerbangan dalam negeri ke Indonesia ini dilandasi beberapa aturan. Di antaranya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan Minimal Modal.

Selain itu, regulasi tentang maskapai asing juga diatur dalam Konvensi Chicago 1944. Indonesia telah menandatangani kesepakatan internasional itu bersama sejumlah negara di dunia.

Menurut Polana, dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016, maskapai asing yang masuk ke Indonesia dan akan membuka penerbangan domestik mesti membuat badan usaha dalam negeri. Maskapai tersebut berlaku seperti investor asing yang menanamkan modal.

Berdasarkan beleid tersebut, komposisi kepemilikan saham pun mayoritas mesti dimiliki Indonesia. Nilainya maksimal 49 persen asing dan minimal 51 persen Indonesia.

Selain itu, maskapai asing yang membuka badan usaha di dalam negeri harus mengoperasikan 10 pesawat untuk angkutan niaga berjadwal. "Lima pesawat dimiliki sendiri dan lima pesawat lainnya adalah pesawat leasing," ucap Polana.

Setelah memenuhi syarat, maskapai asing yang membuka badan usaha di dalam negeri juga mesti mengikuti aturan Kementerian Perhubungan. Salah satunya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Dalam aturan itu termuat persyaratan pengajuan rute, penambahan rute, dan perubahan rute. "Selama undang-undang belum dicabut, Perpres belum diubah, kita masih menganut itu," ucapnya.

Wacana mengundang maskapai asing masuk ke Indonesia sebelumnya dilontarkan Presiden Joko Widodo. Jokowi mengatakan, mengundang operator penerbangan asing masuk bursa maskapai dalam negeri merupakan salah satu cara yang tepat untuk menurunkan harga tiket pesawat. Sebab, dengan begitu, maskapai akan berkompetisi.

Berita terkait

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

8 jam lalu

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.

Baca Selengkapnya

Akhir Politik Jokowi di PDIP

14 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

18 jam lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

21 jam lalu

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

21 jam lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

1 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

1 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

1 hari lalu

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

1 hari lalu

Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

Presiden Jokowi menerima laporan hasil lawatan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ke Vietnam beberapa hari lalu.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

1 hari lalu

Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

"Kami berteman dengan semua, semua partai kami anggap rumah ya," ujar Gibran.

Baca Selengkapnya