Usai Cuti Bersama, Baru 16 Lembaga Laporkan Kehadiran ASN

Editor

Rahma Tri

Senin, 10 Juni 2019 12:18 WIB

Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni diselenggarakan di Monumen Nasional, Jakarta, Sabtu, 1 Juni 2019. Anies Baswedan mengingatkan pentingnya Keadilan Sosial untuk menjaga Persatuan Indonesia. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Proses memasukan data kehadiran para Aparatur Sipil Negara (ASN) ke laman sidina.menpan.go.id masih berlangsung hingga saat ini. Pelaporan kehadiran setelah cuti bersama Lebaran 2019 ini dipantau langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Bikrokrasi, dan akan ditutup pada 15.00 WIB.

Baca: ASN Upacara HUT Pancasila Saat Mudik, Korpri Minta Keringanan

"Kita memberikan batas waktu hingga jam tiga sore untuk seluruh 543 instansi pemerintah daerah,dan 88 lembaga di tingkat pusat," kata Syafruddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di kantornya, Jakarta, 10 Juni 2019.

Menurut pantauan Tempo pukul 11.10 WIB, 10 Juni 2019 pada laman Menpan RB, baru ada 16 lembaga daerah dan pusat yang sudah melaporkan. Persentase kehadiran keenambelas instansi itu mencapai 94,02 persen, dengan total pegawai 25.581 orang.

Lembaga pusat yang sudah melaporkan termasuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, lalu ada Badan Siber dan Sandi Negara, serta Kemenpan-RB sendiri. Sedangkan instansi daerah yang sudah memasukkan data kehadiran ASN antara lain Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kota Palangkaraya, Kota Ambon, dan Kabupaten Karangasem.

Advertising
Advertising

Instansi pemerintah pertama yang memasukkan data kehadiran ASN dengan benar pada lama adalah Kementerian PAN-RB dengan jumlah pegawai 4.888 orang. Persentase kehadiran di kementerian ini mencapai 96,3 persen.

Syafruddin mengatakan, sistem ini telah diterapkan sejak tahun 2018, "Akan terus dilakukan pembaruan," ujarnya

Dia juga menambahkan bahwa ASN yang bolos pada hari pertama kerja setelah cuti lebaran akan dijatuhi hukuman. "Sanksinya akan berbeda setiap individu dan kita akan memanggil lembaga yang mendapat kehadiran rendah," kata Syafruddin.

Baca: Libur Lebaran, ASN Bisa Upacara HUT Pancasila di Kantor Mana Saja

ASN yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 hukuman ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil seperti tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/26/M.SM.00.01/2019.

EKO WAHYUDI

Berita terkait

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

19 jam lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

2 hari lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

2 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

3 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

Kalender Mei 2024 Lengkap, Total Ada 5 Tanggal Merah dan Cuti Bersama

3 hari lalu

Kalender Mei 2024 Lengkap, Total Ada 5 Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Berikut ini rincian kalender Mei 2024 lengkap dengan jadwal tanggal merah dan cuti bersama. Total ada 5 hari libur yang bisa Anda manfaatkan.

Baca Selengkapnya

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

4 hari lalu

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

4 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Jadwal Cuti Bersama dan Tanggal Merah Mei 2024, Banyak Long Weekend

4 hari lalu

Jadwal Cuti Bersama dan Tanggal Merah Mei 2024, Banyak Long Weekend

Jadwal cuti bersama dan tanggal merah Mei 2024 cukup banyak. Anda bisa langsung menentukan waktu liburan dengan tepat. Ini tanggalnya.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

7 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya