Wacana Open Sky, Pengamat: Bukan Momok bagi Maskapai Nasional

Senin, 3 Juni 2019 22:16 WIB

Calon penumpang berjalan menuju Terminal keberangkatan untuk lapor diri atau chek in pada H-2 Lebaran di Termial 3 Ultimate Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 3 Juni 2019. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melontarkan wacana untuk menerapkan sistem open sky atau kebijakan membuka wilayah udara di Indonesia termasuk untuk maskapai asing. Namun, Kementerian Perhubungan menyatakan akan menimbang dulu permintaan Presiden itu.

Baca: Jokowi Ingin Open Sky, Ini Tiga Syarat dari Menhub Budi Karya

Menanggapi wacana open sky untuk maskapai asing, pengamat penerbangan Indonesia Aviation Center, Arista Atmadjati, menilai hal itu semestinya bukanlah momok bagi pebisnis penerbangan dalam negeri.

“Karena maskapai dalam negeri kita, seperti Lion Air, itu kan buka di luar negeri lebih dulu. Maskapai kita sudah lebih agresif,” ucap Arista saat dihubungi Tempo pada Senin, 3 Juni 2019.

Arista mencontohkan Lion Group yang lebih dulu membuka bisnis di Thailand dengan Thai Lion Air sejak akhir 2013. Di tahun yang sama, perusahaan penerbangan berlogo singa merah itu juga membuka penerbangan domestik di Malaysia dengan merek Malindo Air yang merupakan kerja sama bisnis antara Lion Gorup dan National Aerospace & Defence Industries.

Advertising
Advertising

Menilik hal tersebut, Arista menilai wacana Jokowi bukan merupakan hal yang aneh. Ia menyebut, perusahaan maskapai dalam negeri tidak perlu khawatir akan tergerus apabila manajemennya sudah baik. Dia mengimbuhkan, hadirnya maskapai asing malah akan memacu kompetisi. “Kalau maskapai dalam neger mismanajemen ya tentu dia akan kalah,” ucapnya.

Saat ini, Kementerian Perhubungan tengah mematangkan regulasi untuk membuka peluang perusahaan maskapai asing masuk ke Indonesia. Sementara saat ini sudah ada perusahaan maskapai asing yang berminat masuk ke Tanah Air.

Adapun Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mendorong Presiden Jokowi untuk segera menerapkan sistem open sky atau kebijakan membuka wilayah udara di Indonesia termasuk untuk maskapai asing. Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani menduga tingginya harga disebabkan kurangnya persaingan maskapai di Indonesia.

"Kami pernah mengusulkan ke pemerintah agar membuka pintu masuk regional airlines ke Indonesia untuk menambah rute domestik. Bisa saja itu Jetstar, AirAsia, dan lainnya. Jadi ini tentu saja kabar yang sangat menggembirakan,"ujarnya, melalui keterangan resmi, Ahad 2 Juni 2019.

Baca: Jokowi Minta Maskapai Asing Masuk Indonesia, Ini Kata Menhub

Hariyadi mengatakan, hingga saat ini harga tiket pesawat masih terlalu mahal. Menurutnya, mahalnya tiket ini mempengaruhi bagi dunia usaha pariwisata terutama untuk jasa travel dan penginapan. "Dengan tingginya harga tiket pesawat ini sudah tentu ada pengaruhnya bagi industri perhotelan. Yang jelas menyebabkan okupansi turun," ujarnya.

Seperti diketahui, industri penerbangan Tanah Air saat ini dikuasai dua maskapai besar, yakni Lion Air Group (Lion Air, Batik Air, dan Wings Air) dan Garuda Indonesia Group (Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, dan Nam Air). Terbatasnya pemain di industri penerbangan berdampak pada penentuan harga tiket pesawat yang kurang kompetitif.

FRANCISCA CHRSTY ROSANA

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

34 menit lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

52 menit lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

2 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

6 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

7 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

10 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

10 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

11 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

11 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

11 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya