Jokowi Undang Maskapai Asing, Budi Karya Soroti Asas Cabotage

Senin, 3 Juni 2019 19:47 WIB

Presiden Joko Widodo dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tiba di Lampung untuk menghadiri sejumlah kegiatan, 8 Maret 2019. Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tengah menimbang permintaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengundang maskapai asing ke Indonesia, sebagai salah satu solusi menurunkan harga tiket pesawat. Menurut Budi Karya, ada beberapa syarat yang mesti ditimbang, salah satunya memperhatikan kepemilikan saham mayoritas atau asas cabotage.

Baca: Bandingkan Harga Tiket Pesawat, Akun Medsos Kemenhub Dibully

“Kita tahu apabila ada perusahaan asing akan beroperasi di Indonesia, harus memenuhi asas cabotage di mana perusahaan asing harus bekerja sama dengan perusahaan Indonesia,” ujar Budi Karya saat ditemui di Posko Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu 2019, kantor Kementerian Perhubungan, Senin, 3 Juni 2019.

Asas cabotage memungkinkan perusahaan asing mendirikan anak perusahaannya di Indonesia dengan skema kepemilikan bersama. Artinya, minimal 51 persen saham dimiliki Indonesia dan 49 persen dimiliki asing.

Perihal lain yang mesti menjadi bahan pertimbangan, ujar Budi, adalah kualifikasi perusahaan. Menurut dia, negara tak bisa serta-merta menerima perusahaan asing ke Indonesia. “Apalagi udara ini membutuhkan suatu kualifikasi yang baik,” ucapnya. Namun, Budi Karya tak menjelaskan rincian kualifikasi yang dimaksud.

Advertising
Advertising

Kendati demikian, Budi menilai gagasan Jokowi untuk mengundang maskapai asing bersaing di bursa bisnis dalam negeri dapat menyeimbangkan kondisi pasar saat ini. Sebab, akan membuka peluang kompetisi sehingga persaingan semakin sehat.

“Ide baik ini akan kami bahas. Kami sedang mengkaji dan kami akan melaporkan kepada Bapak Presiden sebelum menetapkan apa yang akan dilakukan,” ucap Budi Karya.

Baca juga: Agar Tiket Pesawat Murah, HIPMI Usul Maskapai Tak Dikenai PPN

Saat ini, Kementerian Perhubungan tengah mematangkan regulasi untuk membuka peluang perusahaan maskapai asing masuk ke Indonesia. Sementara saat ini sudah ada perusahaan maskapai asing yang berminat masuk ke Tanah Air.

Pengamat penerbangan Indonesia Aviation Center, Arista Atmadjati, memandang wacana pemerintah ini semestinya bukan momok bagi bisnis penerbangan dalam negeri. “Karena maskapai dalam negeri kita, seperti Lion Air, itu kan buka di luar negeri lebih dulu. Maskapai kita sudah lebih agresif,” ucap Arista saat dihubungi Tempo pada Senin, 3 Juni 2019.

Ikuti berita terbaru tentang Jokowi di Tempo.co

Berita terkait

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

22 menit lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

1 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

4 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

6 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

12 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

14 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

14 jam lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya