Ibu Kota Baru, Simak Skema Pembiayaan Pembangunan dari Bappenas

Kamis, 16 Mei 2019 14:23 WIB

Presiden Joko Widodo (kanan) menerima buku rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2020 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro saat membuka acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2019 di Jakarta, Kamis 9 Mei 2019. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mewacanakan adanya pemindahan ibu kota ke luar Pulau Jawa. Menurut kajian yang dilakukan oleh Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional atau Bappenas pemindahan ibu kota ini bakal menelan biaya sekitar Rp 323 – Rp 466 triliun.

BACA: Bappenas: Ibu Kota Baru Akan Dibagi Menjadi Empat Zona

Menteri Pembangunan dan Perencanaan Nasional atau Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan pemerintah telah menyiapkan skema pembiayaan untuk pembangunan ibu kota baru. Pembiayaan, tidak hanya dilakukan oleh pemerintah lewat APBN tetapi juga oleh BUMN dan swasta.

"Jadi untuk pembiayaan ini tidak hanya oleh APBN tetapi juga melalui dana dari BUMN dan swasta, salah satunya lewat skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)," kata Bambang di kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis 16 Mei 2019.

BACA: Bahas Ibu Kota Baru, Menteri PUPR Kumpulkan Arsitek

Advertising
Advertising

Menurut Bambang, porsi pembiayaan akan dibagi menjadi tiga. Ketiganya, yakni pembiayaan dengan dana milik pemerintah lewat APBN sebesar Rp 30,6 triliun, BUMN lewat KPBU sebesar Rp 340,6 triliun dan swasta lewat skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) sebesar Rp 95 triliun.

Bambang menjelaskan, terkait dana dengan APBN ini jika dinominalkan jumlahnya tergolong tak terlalu banyak. Apalagi jika dibandingkan dengan total pendapatan negara dalam APBN 2019 yang mencapai sekitar Rp 2.165 triliun. Dia memastikan, anggaran sebesar Rp 30,6 triliun itu bukan merupakan anggaran satu tahun tetapi dibagi 5 tahun.

"Misalnya kalau dibagi itu sekitar Rp 6 triliun dalam 1 tahun, itu dibagi selama 5 tahun dari total 30,6 triliun," kata Bambang. Dengan skema itu, total pembiayaan ibu kota baru diperkirakan menelan dana Rp 466 triliun.

Mantan Menteri Keuangan ini menjelaskan, dari total dana APBN sebanyak Rp 30,6 triliun ini akan digunakan untuk membangun istana negara, bagunan strategis TNI dan Polri, ruang terbuka hijau dan pengadaan lahan. Sedangkan dengan dana BUMN lewat skema KBPU mencakup pembangunan gedung eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Kemudian, skema KPBU juga akan digunakan untuk membangun rumah dinas baik bertingkat maupun tapak dari PNS, TNI dan Polri. Selanjutnya, ada pula dibangun sarana kesehatan, lembaga pemasyarakatan, dan sarana prasarana seperti jalan, listrik, air, drainase hingga pengolahan limbah.

Terakhir, dana dari swasta diharapkan bisa masuk untuk membangun dua sarana lain. Keduanya, yakni untuk membangun sarana pendidikan tinggi, yakni universitas dan sarana kesehatan di lokasi ibu kota baru.

Berita terkait

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

2 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

12 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

12 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

14 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

17 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

19 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

21 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

22 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

22 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

23 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya