Pensiun Dini, Said Didu: Semua Jejak Karir ASN Sudah Dicapai

Selasa, 14 Mei 2019 09:59 WIB

Muhammad Said Didu menjawab pertanyaan awak media saat konferensi pers terkait pengunduran dirinya sebagai PNS di kantor BPPT, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. Dalam konferensi pers tersebut, ia mengatakan telah mengabdi sebagai pegawai pelat merah selama 32 tahun 11 bulan 24 hari. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Said Didu merasa telah mencapai puncak karirnya sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS sebelum ia mengajukan mundur dari statusnya sebagai pegawai pelat merah. "Pengabdian saya sebenarnya sudah cukup," ujar dia di Gedung BPPT, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019.

Baca: Alasan Said Didu Resmi Ajukan Pensiun Dini dari PNS

Said Didu mengatakan telah mencapai puncak karir sebagai pejabat struktural saat menduduki eselon I pada usia 43 tahun. Selain itu, ia juga mencapai puncak karir pejabat fungsional saat mencapai Peneliti Madya dan Perekayasa Madya.

"Pangkat utama PNS adalah Pembina Utama, Golongan 4E saya capai di tahun 2010 atau usia 48 tahun," kata Said Didu. "Jadi semua jejak karir sebagai ASN sudah saya capai."

Karena itu, sebagai pegawai yang mengabdi lebih dari 20 tahun, ia merasa berhak meminta pensiun. Bekas Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara itu lantas mengajukan mengajukan pengunduran dirinya kemarin. "Hari ini saya melaporkan ke Sekretaris Utama BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) untuk keinginan saya berhenti menjadi PNS," ujarnya.

Pria kelahiran Pinrang 57 tahun silam itu mengatakan telah mengabdi sebagai pegawai pelat merah selama 32 tahun 11 bulan 24 hari. Sebenarnya, sebagai PNS berpangkat Perekayasa Madya, ia masih punya kesempatan untuk tidak pensiun hingga usia 65 tahun. "Jadi seharusnya pensiun itu 2027, tetapi saya majukan menjadi 2019."

Said mengaku punya banyak alasan untuk memutuskan mundur dari PNS. Salah satunya adalah keinginan untuk menjadi bebas dan tidak terikat aturan sebagai pegawai pemerintah. Namun ia mengatakan keputusannya itu tidak berkaitan dengan politik.

"Karena aturan nanti saya suatu saat dianggap sebagai orang yang melanggar aturan. Karena aturannya kadang hari A, kadang B. Aturannya juga ada problem karena terkadang berlaku tidak adil," ujar Said Didu.

Aturan yang ia maksud misalnya soal keberpihakan PNS dalam konteks politik. Said Didu berujar ada pegawai jelas-jelas berpihak, namun tetap aman. Sementara dirinya yang acap kali melontarkan kritik kepada pemerintah justru dilengserkan dari jabatannya dari Komisaris BUMN.

"Sementara puluhan komisaris BUMN jelas jelas berkampanye untuk salah satu calon itu aman-aman saja, ini yang saya tidak bisa terima. Agar clear, saya nyatakan hai ini berhenti sebagai PNS," kata Said Didu.

Sebelum memutuskan berhenti menjadi PNS, Said Didu kerap melempar kritik kepada pemerintah. Dalam berbagai kesempatan menjelang pemilihan presiden April lalu, ia menyinggung adanya penyalahgunaan kekuasaan alat negara untuk kepentingan politik.

Baca: Said Didu Mundur dari PNS, Berikut Perjalanan Kariernya

Sebagai contoh, pada perayaan HUT Kementerian BUMN ke-21. Said Didu memandang acara ini merupakan ajang kampanye terselubung untuk meraup balon suara calon presiden inkumben, yakni Joko Widodo alias Jokowi. Ia berpendapat, pegawai sejawatnya di pemerintahan digerakkan untuk mendukung Jokowi.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

6 jam lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

1 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

2 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

2 hari lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

2 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

3 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

3 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

4 hari lalu

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

4 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya