TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Said Didu resmi mengajukan pensiun dini alias mengundurkan diri dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil.
Berita terkait: Said Didu Ungkap Kronologi Pengambilalihan Akun Media Sosialnya
"Hari ini saya melaporkan ke Sekretaris Utama BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) untuk keinginan saya berhenti menjadi PNS," ujar dia di Gedung BPPT, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019.
Pria kelahiran Pinrang 57 tahun silam itu mengatakan telah mengabdi sebagai pegawai pelat merah selama 32 tahun 11 bulan 24 hari. Sebenarnya, sebagai PNS berpangkat Perekayasa Madya, ia masih punya kesempatan untuk tidak pensiun hingga usia 65 tahun. "Jadi seharusnya pensiun itu 2027, tetapi saya majukan menjadi 2019."
Said punya banyak alasan untuk memutuskan mundur dari PNS. Salah satunya adalah keinginan untuk menjadi bebas dan tidak terikat aturan sebagai pegawai pemerintah. Namun ia mengatakan keputusannya itu tidak berkaitan dengan politik.
"Karena aturan nanti saya suatu saat dianggap sebagai orang yang melanggar aturan. Karena aturannya kadang hari A, kadang B. Aturannya juga ada problem karena terkadang berlaku tidak adil," ujar Said.
Aturan yang ia maksud misalnya soal keberpihakan PNS dalam konteks politik. Ia berujar ada pegawai jelas-jelas berpihak namun tetap aman. Sementara dia yang acapkali melontarkan kritik kepada pemerintah justru dilengserkan dari jabatannya dari Komisaris BUMN.
Di samping itu, dengan berhenti sebagai PNS, Said yakin bisa mengabdi lebih luas. Sebab, ia merasa tidak mampu lagi mengikuti kriteria-kriteria yang menurutnya terlalu kaku mengatur PNS. Sehingga ia merasa kapasitasnya tertahan. "Itu bisa menjadi penyakit buat saya."
Hal lainnya, Said Didu tidak mau BPPT mendapat imbas jelek lantaran dia dianggap tidak melaksanakan tugas dengan baik.