OJK Bekukan Kegiatan Usaha Ventura Investasi Prima, Sebabnya?

Sabtu, 11 Mei 2019 11:56 WIB

Otoritas Jasa keuangan (OJK) bekerja sama dengan Tempo Media Group dan didukung oleh Pinjam Gampang, mengadakan "Sosialisasi Program Fintech Peer to Peer Lending: Kemudahan dan Risiko untuk Konsumen" di Bandung, Selasa, 13 November 2018.

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membekukan kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura, PT Ventura Investasi Prima. Pembekuan kegiatan usaha diberikan karena perusahaan telah melanggar sejumlah ketentuan OJK.

Baca: Rabobank Hengkang dari Indonesia, OJK Ingatkan Kepentingan Nasabah

Dikutip dari surat pengumuman dengan Nomor PENG-13/NB.2/2019, perusahaan tersebut diketahui telah melanggar tiga ketentuan di dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015. Ketiganya ada pada pasal 20 ayat 1, pasal 30 ayat 1 dan pasal 31 ayat 1.

"Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan tersebut, maka perusahaan modal ventura tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha. Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan," seperti dikutip dalam surat tersebut yang ditanda tangani oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II Moch Ihsanuddin.

Dalam surat tersebut juga diketahui OJK telah memberikan peringatan kepada perusahaan sebanyak tiga kali. Kendati demikian, hingga surat peringatan ketiga dikeluarkan, perusahaan belum mampu memenuhi ketentuan sesuai peraturan.

Misalnya, seperti dalam pasal 20 ayat 1 Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. Pasal tersebut berbunyi, "Perusahaan Modal Ventura wajib melakukan mitigasi risiko kegiatan atas pembiayaan usaha produktif."

Advertising
Advertising

Pembekuan usaha ini diberikan kepada Ventura Investasi Prima dalam jangka waktu 6 bulan sejak surat ditetapkan. Namun, jika dalam kurun waktu di dalam 6 bulan tersebut perusahaan bisa memenuhi ketentuan maka OJK akan mencabut pembekuan izin.

Sebaliknya, jika hingga batas waktu yang telah diberikan perusahaan belum bisa memenuhi ketentuan, OJK bakal mencabut izin usaha perusahaan. Sedangkan izin usaha bisa juga dicabut jika perusahaan tetap melakukan kegiatan di saat ketetapan pembekuan kegiatan telah dikeluarkan.

Berita terkait

Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

1 jam lalu

Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

Selain Indonesia, ada negara-negara lain yang membujuk Tesla untuk berinvestasi.

Baca Selengkapnya

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

2 jam lalu

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara angka pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2024 bisa menjadi basis.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

1 hari lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

1 hari lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

2 hari lalu

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

Perayaan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi domestik lebih lanjut.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

2 hari lalu

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat karena diduga telah memeras seorang pengusaha untuk rekomendasi izin investasi.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

3 hari lalu

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan groundbreaking keenam di IKN dilakukan akhir Mei atau awal Juni 2024.

Baca Selengkapnya