Jokowi Selesaikan Kasus Sengketa Tanah Puluhan Tahun di Riau

Jumat, 3 Mei 2019 13:23 WIB

Presiden Joko Widodo berpidato saat Penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Gelanggang Remaja Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 22 Februari 2019. Dalam kesempatan itu Presiden membagikan 3000 sertifikat tanah kepada warga. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam rapat terbatas mengenai percepatan penyelesaian masalah pertanahan di Kantor Presiden hari ini diputuskan sejumlah masalah sengketa tanah di Riau dan Pulau Batam.

Baca: Banyak Sengketa Lahan, Jokowi Ancam Pengusaha yang Persulit Warga

Dalam rapat tesebut, ada dua hal yang diputuskan Jokowi, yaitu penyelesaian masalah sengketa tanah di Desa Senama Nenek, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dan kampung tua di Pulau Batam. "Hari ini secara spesifik diputuskan yaitu pertama sengketa masyarakat desa atau masyarakat adat Senama Nenek, nama desa di Kampar dengan PTP (PT Perkebunan) selesai," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Jakarta, Jumat, 3 Mei 2019.

Sofyan mengatakan, tanah ulayat seluas 2.800 hektare yang masuk dalam wilayah konsesi PTP nantinya akan dilepas dan diserahkan sebagai hak milik masyarakat adat Kenegerian Senama Nenek hari ini. Ia menuturkan, sengketa tersebut sudah lama sekali terjadi. Bahkan kejadiannya sejak Sofyan masih menjabat sebagai Menteri BUMN pada 2007-2009.

"Waktu saya jadi Menteri BUMN juga sudah saya ingat, kita menyelesaikan waktu itu kemudian belum tuntas. Ternyata baru hari ini tuntas. Kesimpulannya, 2.800 itu memang sudah pernah dibikin kebun selama 22 tahun, kebun PTP tapi tetap digugat masyarakat. Hari ini perusahaan BUMN akan melepaskan," ujarnya.

Keputusan lainnya adalah penyelesaian sengketa tanah di kampung-kampung tua di Pulau Batam. Sofyan mengatakan, tanah yang diklaim sebagai hak pengelolaan Otorita Batam akan di-enclave dan diberikan kepada masyarakat di kampung-kampung tua. Pasalnya, keberadaan kampung-kampung tua sudah lebih dulu ada sejak zaman Raja Ali Haji.

Penyelesaian sengketa tanah di kampung-kampung tua di Batam merupakan janji politik Jokowi saat berkampanye di Batam, pada awal April 2019 sebagai calon presiden. Tercatat saat ini ada sekitar 37 titik kampung tua di Batam dimana status tanah di dalamnya masih banyak yang tumpang tindih bahkan sengketa. Jokowi saat itu menjanjikan penyelesaian masalah dilakukan dalam waktu 3 bulan.

Untuk sengketa-sengketa kampung tua yang masuk konsesi dalam hutan, Sofyan memastikan akan diselesaikan. "Diharapkan suatu saat nanti seluruh sengketa lahan dapat diselesaikan tuntas," katanya.

Baca: Jejak Destry Damayanti, Calon DGS Bank Indonesia Pilihan Jokowi

Sofyan mengatakan, total kasus sengketa tanah yang tercatat di kantornya sebanyak 8.959 kasus. Dari total jumlah kasus, 56 persen merupakan sengketa antarmasyarakat. Kemudian 15 persen sengketa antara orang dan badan hukum, seperti dengan PT, pemilik HGU, BUMN. Kemudian 0,1 persen adalah sengketa badan hukum dengan badan hukum. "Kemudian 27 persen sengketa tanah masyarakat dengan pemerintah. Misal masyarakat dengan TNI, denga. PT KAI dan lain-lain."

Simak berita lainnya terkait Jokowi di Tempo.co.

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 menit lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

19 menit lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

2 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

5 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

6 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

9 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

10 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

10 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

10 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

11 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya