Pekerja Sebut Manajemen Freeport akan Terkena Pidana, Jika...

Reporter

Antara

Kamis, 2 Mei 2019 08:32 WIB

Bekas pekerja Freeport menginap di seberang Istana Merdeka untuk dapat bertemu Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Jakarta, Rabu, 13 Februari 2019. Sejak Senin, 4 Februari 2019 pekan lalu, sekitar 50 orang bekas buruh PT Freeport Indonesia menginap dengan membangun tenda di depan Istana Negara. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Markus Vim, salah satu bekas karyawan Freeport yang tergabung dalam koalisi mogok kerja PT Freeport Indonesia dari sekitar 8.300 karyawan Freeport yang mogok hingga berbuntut pada Pemutusan Hubungan Kerja/PHK sepihak pada 2017 menyebutkan manajemen Freeport terancam dipidana.

BACA: Ikut May Day ke Istana, Puluhan Buruh Mogok Freeport Bawa Ini

"Sampai hari ini telah dilakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Kerja (Bawesnaker) Provinsi Papua," kata Markus di Jayapura, Kamis, 2 Mei 2019.

Dia menjelaskan proses pemeriksaan itu telah selesai dan nota pemeriksaan itu sudah keluar. Kini, pihaknya sementara menunggu surat penetapan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Papua

"Surat penetapan itu akan dikeluarkan oleh Kepala Disnaker Provinsi Papua, ketika surat penetapan itu dikeluarkan akan keluar nota dinas yang akan dikirim ke manajemen PT Freeport Indonesia," katanya.

BACA: Prabowo Kritik BUMN, Jokowi Pamer Rokan dan Freeport

Surat akan dikirim dua kali ke manajemen PT Freeport. Ketika dua kali dalam selang waktu dua sampai tiga minggu tidak dijawab, maka akan keluar nota dinas kedua.
"Ketika nota dinas kedua keluar lalu tidak dijawab lagi maka akan digiring ke pidana," katanya.

Sekitar 8.300 karyawan PT Freeport Indonesia dan pekerja dari berbagai perusahaan subkontraktor menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terkait permasalahan mereka dengan manajemen perusahaan hingga berbuntut pada Pemutusan Hubungan Kerja/PHK sepihak pada 2017.

Sebelumnya, Kepala Balai Pengawas Ketenagakerjaan pada Disnaker Papua Melkianus Bosawer mengatakan Disnaker Papua telah mengirim pegawai pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan terkait kisruh antara karyawan yang melakukan mogok kerja dengan manajemen PT Freeport yang berlangsung sejak Mei 2017.

Pekerja sudah melakukan kajian terkait masalah ketenagakerjaan yang terjadi di lingkungan PT Freeport dengan mengacu kepada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan peraturan mengenai sistem pengawasan ketenagakerjaan.

"Hasilnya menyatakan bahwa mogok yang dilakukan oleh karyawan PT Freeport dan berbagai perusahaan subkontraktornya pada Mei 2017 adalah sah," kata Bosawer saat datang ke Timika pada Februari lalu.

Atas rekomendasi pegawai pengawas ketenagakerjaan Disnaker Papua itu, manajemen PT Freeport telah diberi kesempatan selama tujuh hari untuk melakukan klarifikasi, namun hingga kini data-data terkait permasalahan ketenagakerjaan tersebut tidak kunjung diserahkan oleh pihak PT Freeport.

Berdasarkan hal itu, katanya, Gubernur Lukas Enembe telah mengeluarkan surat keputusan yang berisi tiga poin yaitu memerintahkan manajemen PT Freeport dan perusahaan subkontraktor segera membayar upah dan hak-hak seluruh karyawan pelaku mogok kerja sebagaimana termuat dalam buku Perjanjian Kerja Bersama/PKB 2015-2017 dan Pedoman Hubungan Industrial/PHI.

PT Freeport juga diminta untuk segera mempekerjakan kembali seluruh karyawan pelaku mogok kerja dan dilarang melakukan rekrutmen karyawan baru sebelum permasalahan ketenagakerjaan tersebut diselesaikan sampai tuntas. Bosawer menegaskan tidak ada lagi negosiasi apapun dengan manajemen PT Freeport terkait permasalahan karyawan tersebut.*


Berita terkait

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

1 hari lalu

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

1 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

2 hari lalu

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

2 hari lalu

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061. Menteri Bahlil Lahadalia klaim Freeport sudah jadi perusahaan milik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

2 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

2 hari lalu

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya