Kementerian Koperasi dan UKM Tingkatkan Dana Bergulir di Perbatasan NKRI

Selasa, 30 April 2019 09:52 WIB

Direktur Bisnis LPDB-KUMKM Krisdianto (paling kiri), dalam acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Program Inklusif LDPB-KUMKM di Atambua, Belu, NTT, Senin (29/4).
INFO BISNIS -- Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Kementerian Koperasi dan UKM mengoptimalkan penyaluran dana bergulir kepada pelaku usaha di Atambua, salah satu wilayah terluar NKRI yang berbatasan langsung dengan Timor Leste.
Program optimalisasi penyaluran dana bergulir tersebut menjadi bagian dari strategi LPDB-KUMKM agar bisa mencapai target penyaluran sebesar Rp 1,5 triliun pada tahun ini, secara merata di seluruh pelosok negeri.
Direktur Bisnis LPDB-KUMKM Krisdianto berharap pemanfaatan dana bergulir di Kabupaten Belu, NTT dapat meningkat seiring dengan dilaksakannya kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis yang dilakukan kepada pelaku usaha koperasi dan UMKM.
Menurut Krisdianto, akumulasi penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM sejak 2008 hingga Desember 2018 di Provinsi Nusa Tenggara Timur, relatif masih sangat kecil, yakni sebesar Rp 112,1 miliar. "Sedangkan di Kabupaten Belu sendiri penyaluran dana bergulir hanya sebesar Rp 300 juta," kata Krisdianto dalam sambutannya mewakili Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo dalam acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Program Inklusif LDPB-KUMKM di Atambua, Kab Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin 29 April 2019.
Pada tahun 2019 ini, kata Krisdianto, diharapkan pemanfaatan dana bergulir di Kabupaten Belu setidaknya bisa mencapai Rp 20 miliar. "Kalau dari 200 peserta, sekitar 10 persen peserta bisa mendapatkan rata-rata Rp 1 miliar, jumlahnya bisa mencapai Rp 20 miliar. Hal ini yang menjadi harapan kita," ujar Krisdianto.
Kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis tersebut dihadiri oleh Ketua Bidang Manajemen Usaha Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) Bintang Puspayoga, Deputi Bidang Pemasaran dan Produksi Kementerian Koperasi dan UKM VictoriaSimanungkalit, dan Bupati Kabupaten Belu WillybrodusLay.
Hadir pula, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Provinsi NTT Sisilia Sona, dan Kepala Dinas Koperasi UKM Kab Belu Hasan Mukin, serta sekitar 200 pelaku usaha koperasi dan UKM se-Provinsi NTT.
Krisdianto meminta agar Bupati Belu dapat mendukung LPDB-KUMKM dalam meningkatkan penyerapan dana bergulir di Provinsi NTT, khususnya di Kabupaten Belu. "Kami juga berharap kepada Bapak Bupati untuk dapat memberikan arahan kepada para pelaku KUMKM terbaik di wilayah ini agar dapat memanfaatkan dan mengakses fasilitas tarif layanan bunga LPDB-KUMKM yang murah mulai dari 4.5 persen sampai 7 persen," ujar Krisdianto.
Selain itu, Krisdianto juga menjelaskan, para pelaku usaha perorangan atau bukan berbadan hukum nantinya dapat mengajukan fasilitas pembiayaan LPDB-KUMKM melalui lembaga perantara seperti BPD atau BPR, yang tentunya bunga yang dikenakan disesuaikan dengan kebijaksanaan masing-masing lembaga perantara, namun tetap lebih murah dari bunga normal BPD atau BPR.
Menurut Krisdianto, sejak 2008 hingga saat ini LPDB-KUMKM telah menyalurkan total pembiayaan sebesar Rp 8,5 triliun kepada 4.304 mitra di seluruh Indonesia. Pada 2019 LPDB-KUMKM ditargetkan menyalurkan Rp 1,5 triliun dana bergulir kepada 7.500 mitra baik secara langsung maupun tidak langsung. Yakni, dengan pola konvensional 75 persen dan pola syariah 35 persen.
Di samping itu, Krisdianto menjelaskan bahwa tugas LPDB-KUMKM sangat berbeda dengan tugas lembaga pembiayaan lainnya. Sebab, selain memiliki target memberikan penyaluran dana ke Koperasi dan UMKM, LPDB-KUMKM juga wajib melaporkan manfaat dari penyaluran dana yang diberikan. Ini karena, LPDB-KUMKM merupakan lembaga yang menyalurkan pembiayaan sangat murah yang menggunakan dana APBN.
"Para pelaku Koperasi dan UMKM saat ini kebanyakan berfikir bahwa dana bergulir merupakan dana hibah atau bantuan pemerintah. Dana tersebut dianggap merupakan dana yang tidak perlu dikembalikan. Kami ingin mengingatkan dalam kesempatan ini bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa dana bergulir adalah dana bersumber dari dana APBN, dan wajib dikembalikan oleh mitra," katanya.
Ketidakmampuan pengembalian atau penyalahgunaan dana bergulir dapat berakibat pada timbulnya permasalahan hukum, karena sifat dana bergulir yang tidak dapat kembali merupakan salah satu bentuk kerugian negara.
Dana bergulir tersebut harus kembali lagi ke LPDB-KUMKM, kata Krisdianto, untuk digulirkan lagi kepada pelaku Koperasi dan UMKM lainnya yang membutuhkan.
Sementara itu, Bupati Belu Willybrodus Lay dalam sambutannya menyambut baik program nyata yang digulirkan pemerintah melalui LPDB-KUMKM di Kabupaten Belu. Program nyata ini sangat membantu UMKM untuk berkembang menjadi pengusaha-pengusaha yang hebat. "Program pembiayaan ini sangat menjanjikan dengan bunga yang kecil. Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya sudah undang Ketua Kadin bersama masyarakat mari kita sukseskan program ini," kata Bupati.
Menurut dia, bimbingan teknis yang diberikan kepada pelaku usaha merupakan kegiatan yang sangat berguna agar pelaku usaha lebih memahami dan mengerti dalam mengajukan pembiayaan LPDB-KUMKM.
"Pelaku usaha dan industri pengolahan maupun peternakan dan industri lainnya silakan mengajukan bantuan pembiayaan ini. Dukungan moral sudah sampai kepada mereka, sekarang bagaimana kita memanfaatkannya," ucap Bupati Belu. (*)

Berita terkait

Pemerintah Jamin Warung Madura Bisa Buka 24 Jam

4 hari lalu

Pemerintah Jamin Warung Madura Bisa Buka 24 Jam

Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan tidak pernah melarang warung-warung kelontong kecil atau biasa disebut warung madura berjualan selama 24 jam.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Kemenkop UKM Bakal Susun Standarisasi Penggunaan Knalpot Motor

40 hari lalu

Kemenkop UKM Bakal Susun Standarisasi Penggunaan Knalpot Motor

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan segera menyusun standarisasi penggunaan knalpot aftermarket di Indonesia.

Baca Selengkapnya

IDFES2024: Revolusi Fashion Lokal

6 Februari 2024

IDFES2024: Revolusi Fashion Lokal

IDFES 2024 yang pertama di Indonesia ini bertema "Revolusi Fashion Lokal" yang akan menjadi creative hub untuk mendorong inspirasi.

Baca Selengkapnya

Kementerian Koperasi Sebut Banyak Penyelewengan Dana KUR

8 Desember 2023

Kementerian Koperasi Sebut Banyak Penyelewengan Dana KUR

Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan masih banyak pelanggaran dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Selengkapnya

Ditargetkan Rampung Tahun Ini, Pemerintah Yakin Revisi RUU Perkoperasian Dorong Koperasi Lebih Adaptif

18 Agustus 2023

Ditargetkan Rampung Tahun Ini, Pemerintah Yakin Revisi RUU Perkoperasian Dorong Koperasi Lebih Adaptif

Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan terdapat lima upaya dalam yang dilakukan pemerintah dalam revisi RUU Perkoperasian.

Baca Selengkapnya

Soal Pemerintah Rencanakan Program Penghapusan Kredit Macet UMKM, Begini Penjelasannya

26 Juli 2023

Soal Pemerintah Rencanakan Program Penghapusan Kredit Macet UMKM, Begini Penjelasannya

Rencana penghapusbukuan kredit macet UMKM dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Bagaimana skemanya?

Baca Selengkapnya

UMKM di Indonesia Masih Didominasi Usaha Mikro

22 Juli 2023

UMKM di Indonesia Masih Didominasi Usaha Mikro

Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia hingga saat ini masih didominasi oleh kelas usaha mikro.

Baca Selengkapnya

Tak Berhenti di Selembar Kain Tenun

30 Juni 2023

Tak Berhenti di Selembar Kain Tenun

Sejumlah pelaku usaha kain tenun mengembangkan produk turunan untuk menambah penghasilan

Baca Selengkapnya

KemenkopUKM Sosialisasi Bantuan Hukum untuk UMKM Jember

27 Juni 2023

KemenkopUKM Sosialisasi Bantuan Hukum untuk UMKM Jember

KemenkopUKM telah membentuk layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil secara gratis.

Baca Selengkapnya