Selain Sofyan Basir, Ini Dirut PLN Lainnya yang Terjerat Korupsi

Kamis, 25 April 2019 06:36 WIB

Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso saat akan bersaksi dalam sidang perkara suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 11 Desember 2018. TEMPO/M Rosseno Aji

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN Sofyan Basir resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1 pada Selasa, 23 April 2019. Ia diduga membantu Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.

Baca juga: Putusan Eni Saragih Perkuat Dugaan Keterlibatan Sofyan Basir

Kasus hukum tersebut bukan yang pertama terjadi di perusahaan energi pelat merah itu. Sebelum Sofyan Basir, beberapa petinggi PLN juga pernah terpeleset kasus rasuah. Berdasarkan catatan Tempo, sejumlah nama pernah tersangkut kasus hukum. Ada yang sudah dibui, ada pula yang berstatus sebagai tersangka.

Eddie Widiono

Eddie menjabat Direktur Utama PLN periode 2001 - 2008. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek outsourching Costumer Information System – Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang, 2004-2007. Karena perkara itu, pria lulusan Teknik Elektro ITB itu dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 46,1 miliar.

Selain mesti masuk bui, Eddie juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta atau subsider dengan hukuman penjara enam bulan. ia juga diminta membayarkan uang pengganti Rp 2 miliar atau penjara dua tahun bila tidak dilunasi dalam satu bulan. Mundur dari PLN, ia digantikan oleh Fahmi Mochtar.

Dahlan Iskan

Dahlan Iskan mulai menjabat sebagai Direktur Utama PLN pada Desember 2009. Ia menduduki kursi panas itu menggantikan Fahmi Mochtar. Saat menjadi Dirut PLN, bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara itu terjerat kasus korupsi 21 gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara 2011-2013. Dalam kasus itu diduga negara dirugikan hingga Rp 33,218 miliar.

Kala itu, penetapan tersangka pada Dahlan dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI. Namun, Dahlan menolak semua sangkaan. Ia kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusannya pada Agustus 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan praperadilan Dahlan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Nur Pamudji

Nur Pamudji adalah Direktur Utama PLN setelah Dahlan Iskan. Ia mengemban jabatan itu pada akhir 2011 hingga 2014. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI setahun setelah ia melepas jabatannya. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) high speed diesel (HSD).

Kasus korupsi yang disangkakan kepada Pamudji terjadi ketika dia menjabat Direktur Energi Primer di bawah Direktur Utama PLN ketika itu, Dahlan Iskan. Saat itu PLN berperan sebagai pengguna BBM HSD yang dipasok oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Hingga kini, kelanjutan kasus yang membelit Nur Pamudji belum jelas.

Sofyan Basir

KPK menyangka Sofyan Basir membantu Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo. Ia juga disangka menerima janji atau hadiah dengan bagian yang sama besar dengan yang diterima Eni Saragih. "KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang, di kantornya, Jakarta, Selasa, 23 April 2019.

Saut mengatakan penetapan tersangka terhadap Sofyan merupakan pengembangan dari kasus PLTU Riau-1. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Eni dan Kotjo pada 13 Juli 2018.

Eni disangka menerima suap Rp 4,75 miliar dari Kotjo untuk membantu memfasilitasi pertemuan dengan pihak terkait, termasuk Sofyan. Rangkaian pertemuan itu dilakukan agar Kotjo bisa mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Dalam perkara ini, Eni sudah divonis bersalah dan dihukum 6 tahun. Sementara Kotjo divonis 4,5 tahun penjara selaku penyuap. Belakangan, KPK juga menetapkan Idrus sebagai tersangka ketiga pada Agustus 2018. Idrus divonis 3 tahun penjara.

CAESAR AKBAR | ROSSENO AJI | DRC

Berita terkait

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

2 hari lalu

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

PLN mengaku berkomitmen menerapkan perlindungan, pencegahan, dan penanganan pelecehan seksual bagi pekerja perempuan di lingkungan perusahaan.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

4 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

4 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

5 hari lalu

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyalakan listrik di sektor agrikultur wilayah Kabupaten Sragen.

Baca Selengkapnya

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

5 hari lalu

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero), terus memberikan dampak positif bagi pertanian di Indonesia.

Baca Selengkapnya

PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

5 hari lalu

PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

PT PLN (Persero) dan PT Huawei Tech Investment berkolaborasi dalam Joint Innovation Center (JIC). Proyek itu untuk memperkuat transformasi digital.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center

5 hari lalu

Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center

Kolaborasi Joint Innovation Center (JIC) dengan PT Huawei Tech Investment yang akan menjadi salah satu fondasi pengembangan teknologi ketenagalistrikan baru di bidang ICT.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

6 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

8 hari lalu

Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

PLN NTB meneken Perjanjian Jual Beli Sertifikat Energi Terbarukan dengan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

9 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya