Sofyan Basir Tersangka, ICW: Rantai Mafia Energi Harus Diungkap
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 24 April 2019 11:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ditetapkannya Sofyan Basir sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK diapresiasi oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Koordinator ICW Adnan Topan Husodo berharap selanjutnya penanganan perkara dapat mengungkap dengan lebih jelas dugaan adanya mafia pada sektor energi dan pertambangan batu bara, sekaligus memutus rantai mafia tersebut.
Baca: Rekam Jejak Karier Sofyan Basir, Dari Bankir ke Bos PLN
"ICW mendorong KPK untuk mengungkap secara tuntas keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara korupsi PLTU Riau-1," kata Adnan, Rabu, 24 2019.
Lewat kasus ini, Adnan berharap KPK bisa menelusuri lebih jauh kerja sama dan pengadaan pembangkit listrik lainnya mulai dari program fast track 10.000 MW tahap satu sampai 35.000 MW saat ini.
ICW juga meminta agar KPK lebih waspada terhadap potensi serangan balik seperti adanya intimidasi, kriminalisasi, atau bentuk ancaman lainnya terhadap upaya pengungkapan perkara korupsi ini. Tak hanya itu, ICW juga mendorong Presiden Joko Widodo turut serta mendukung kerja pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan KPK pada perkara ini sebagai bagian dari upaya pembersihan BUMN.
Sebelumnnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebutkan pihaknya akan mencermati lebih jauh soal keterlibatan pihak lain termasuk direksi PLN dalam kasus ini. "Nanti kita lihat di jajaran direksi seperti apa mereka berperan," ujar Saut, Selasa, 23 April 2019.
Dengan begitu, KPK nantinya bisa menyimpulkan apakah ada pihak lain yang turut serta bersama-sama Sofyan Basir dengan peran yang dimainkan seperti apa, perintah siapa, otoritas dan fungsinya bagaimana di direksi tersebut. "Setiap orang punya fungsi, ketika dia punya fungsi, fungsi itu dijalankan nggak. Fungsinya menyimpang nggak," kata Saut.
KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka dugaan suap proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1 pada hari Selasa kemarin. Nama Sofyan Basir sebelumnya kerap disebut dalam persidangan terdakwa korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 baik mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Saragih maupun mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Dalam perkara ini, KPK menduga ada perintah dari Sofyan Basir kepada salah satu direktur PLN guna segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN dan Blackgold Natural Resources Ltd dan CHEC. Sofyan juga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johanes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan juga meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Johannes Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1. Dalam perkara ini, KPK menduga Sofyan Basir mendapat jatah fee yang sama dengan Eni M. Saragih dan Idrus Marham.
Eni yang telah menjadi terpidana dengan masa hukuman 6 tahun penjara sebelumnya terbukti menerima suap senilai Rp 4,75 miliar. Sedangkan Idrus yang telah divonis 3 tahun penjara terbukti menerima suap senilai Rp 2,25 miliar. "SFB (Sofyan Basir) diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Saut.
Baca: Sofyan Basir Jadi Tersangka, Luhut Pandjaitan: Enggak Tahu Saya
Atas perbuatannya, Sofyan Basir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP junctoPasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal 12 UU Tipikor mengatur tentang gratifikasi dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
BISNIS